Perkuat Pengawasan, BPJSTK Luncurkan SiDewas
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan(SiDewas). Sistem ini secara resmi diperkenalkan ke publik dalam acara launching yang bertempat di Hermitage Hotel Jakarta, Rabu (25/9/2019), yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas beserta anggota dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, mengatakan genap memasuki tahun keempat di masa penugasannya, Dewan Pengawas bersama Komitenya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil pengawasan tersebut, Dewan Pengawas menerbitkan berbagai rekomendasi bagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan akuntabel, salah satunya melalui SiDewas.
Menurut Guntur sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya. Karena segala praktek menyimpang tersebut jika dibiarkan dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.
"SiDewas merupakan salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan," ujar Guntur, Rabu (25/9/2019).
Menurut Guntur, sesuai UU nomor 24 tahun 2011 salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Guntur menjamin seluruh data pelapor dan bukti-bukti pelanggaran akan dilindungi dan dirahasikan, sehingga tidak perlu takut untuk melapor jika melihat tindak pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk dapat menggunakan SiDewas sekarang juga," jelas Guntur.
Sementara, Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menambahkan, SiDewas diharapkan mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan. Meski institusi ini telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.
"SiDewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal di antaranya website, email, SMS dan whatsapp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200," tambah dia.
Dia menuturkan, pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.
Terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis. Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, mengatakan genap memasuki tahun keempat di masa penugasannya, Dewan Pengawas bersama Komitenya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil pengawasan tersebut, Dewan Pengawas menerbitkan berbagai rekomendasi bagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan akuntabel, salah satunya melalui SiDewas.
Menurut Guntur sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya. Karena segala praktek menyimpang tersebut jika dibiarkan dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.
"SiDewas merupakan salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan," ujar Guntur, Rabu (25/9/2019).
Menurut Guntur, sesuai UU nomor 24 tahun 2011 salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Guntur menjamin seluruh data pelapor dan bukti-bukti pelanggaran akan dilindungi dan dirahasikan, sehingga tidak perlu takut untuk melapor jika melihat tindak pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk dapat menggunakan SiDewas sekarang juga," jelas Guntur.
Sementara, Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menambahkan, SiDewas diharapkan mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan. Meski institusi ini telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.
"SiDewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal di antaranya website, email, SMS dan whatsapp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200," tambah dia.
Dia menuturkan, pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.
Terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis. Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.
(ven)