Ringkas Perizinan Lewat Omnibus Law, Menteri ATR: Supaya Cepat dan Efisien

Kamis, 26 September 2019 - 20:42 WIB
Ringkas Perizinan Lewat...
Ringkas Perizinan Lewat Omnibus Law, Menteri ATR: Supaya Cepat dan Efisien
A A A
JAKA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menuturkan, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim bisnis yang mendukung. Salah satunya melalui skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) atau disebut dengan konsep omnibus law.

"Kita melihat aturan yang membuat sulit akan segera diatasi sehingga masyarakat bisa menjalankan bisnisnya. Misalnya, perizinan. Kalau tujuan izin bisa dicapai dengan tujuan lain, kenapa tidak. Ini supaya cepat dan efisien," tuturnya dalam Manager Forum XLII MNC Group yang mengusung tema Strategi dan Kebijakan Agraria untuk Mempercepat Pertumbuhan Perekonomian Nasional di iNews Tower, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam hal pertanahan, lanjut Sofyan, pengusaha membutuhkan kepastian lahan untuk membangun usahanya. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait aturan dalam pertanahan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Tanah kita persoalannya luar biasa banyak. Kalau sudah terlibat konflik pertanahan panjang sekali," imbuhnya.

Pemerintah juga menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar di tahun 2025. Selain untuk kepastian hukum kepemilikan tanah, sertifikasi juga bertujuan agar pemilik lahan dapat mengakses pinjaman resmi dari perbankan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. "Pemerintah mempercepat sertifikat tanah untuk meningkatkan financial inclusion. Konflik pertanahan akan berkurang, bahkan hilang," kata Sofyan.

Pemerintah juga berencana membangun suatu lembaga asuransi penjamin pertanahanan. Lembaga ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap sertifikasi kepemilikan hukum. Rencana ini merupakan suatu bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)