Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar UU

Jum'at, 27 September 2019 - 15:59 WIB
Soroti TV Kabel, KPID...
Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar UU
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyayangkan maraknya distribusi siaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) kabel tanpa izin. Kloning siaran dari lembaga penyiaran resmi tanpa izin menyalahi undang-undang.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta Tri Andri Supriadi mengatakan, saat ini banyak oknum TV kabel yang mencari keuntungan dengan melakukan distribusi materi siaran. Sayangnya, banyak program televisi yang digandakan (kloning) tanpa izin, bahkan tidak mencantumkan Hak Cipta.

Menurut Andri, praktik seperti ini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Mengacu regulasi, tindakan TV Kabel itu merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagai regulator, kami sangat menyayangkan kalau ada pihak pihak yang tidak melaksanakan apa yang harus dijalankan," katanya dalam Focus Group Discussin (FGD) di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Andri menegaskan, tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta. Artinya, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Andri menuturkan, walaupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada LPB kabel yang hendak menyiarkan harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Andri menegaskan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Mereka telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang di tanah negara. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah gak pemiliknya?," katanya.

Kasubdit Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM Agung menegaskan hal senada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga penyiar berhak atas hak ekonominya.

”Sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta bahwa yang dimaksud dalam Pasal 25 itu bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi, jadi mereka bisa melarang pihak lain dalam kaitannya dengan menyiarkan ulang siaran,” ujarnya.

Menurut Agung, hak-hak lembaga penyiaran dijamin undang-undang. Dengan demikian mereka berhak untuk menegakkan hak ekonomi atas karyanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rusak Kabel Fiber Optik...
Rusak Kabel Fiber Optik Bawah Laut, Triasmitra Perjuangkan UU SKKL
Tips Merawat Kabel Charger...
Tips Merawat Kabel Charger Supaya Tak Cepat Terkelupas
Teknisi TV Kabel Tewas...
Teknisi TV Kabel Tewas Tersetrum Saat Memperbaiki Jaringan TV
Pengelola TV Kabel Lokal...
Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Bank Mandiri Dorong...
Bank Mandiri Dorong Pembayaran TV Kabel Pakai QRIS
18 TV Kabel Setop Layanan...
18 TV Kabel Setop Layanan di Indonesia, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
7 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
8 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
8 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
8 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved