Jokowi Akan Teken Perpres Hak Pengelolaan Aset Bagi Investor

Rabu, 02 Oktober 2019 - 15:08 WIB
Jokowi Akan Teken Perpres...
Jokowi Akan Teken Perpres Hak Pengelolaan Aset Bagi Investor
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menerangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Limited Concession Scheme (LCS) akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Skema LCS adalah pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha atau investor untuk mengoperasikan atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia.

Badan usaha tersebut nantinya membayarkan uang muka kepada pemerintah. Uang muka tersebut bisa digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur lainnya.

"Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah akan mendapatkan modal tambahan melalui pemberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun," ujar Darmin di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Darmin mengakui bahwa penerbitan aturan ini banyak menghadapi hambatan. Diantaranya adalah kebimbangan pemerintah dalam menentukan infrastruktur mana yang akan dibuka hak konsesinya.

"Kita merasa sayang sekali untuk memberikan LCS kan terhadap infrastruktur yang kita punya. 'Jangan yang itu, yang ini aja yang jelek', ungkapnya.

Untuk jangka waktu konsesi sendiri, Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menambahkan, pemerintah akan memberikan rentang waktu yang cukup panjang, berkisar belasan tahun. Hal ini dilakukan untuk menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak swasta.

Darmin menambahkan skema LCS sudah banyak diterapkan di berbagai negara. "India sudah melaksanakan itu, Turki sudah melakukan itu. Di mana misalnya aset yang sudah selesai, katakanlah lapangan terbang, bisa menghasilkan dana tanpa pemerintah kehilangan kepemilikan terhadap lapangan terbang itu," jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah bisa mengumpulkan dana dari investor tanpa kehilangan hak kepemilikan. Nantinya, Investor mendapatkan timbal balik berupa konsesi pengelolaan aset tersebut selama jangka waktu tertentu.

"Kita bisa mengumpulkan dana dari sana dari swasta tetapi kepemilikannya tetap pemerintah," tandas Darmin.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)