Bekraf Jadi Kementerian? Triawan: Hanya Presiden yang Tahu
A
A
A
SOLO - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengaku belum mendapat kepastian mengenai kabar yang beredar bahwa badan yang dipimpinnya akan ditingkatkan menjadi kementerian pada kabinet Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin 2019-2024. Dia pun enggan berspekulasi mengenai hal itu.
"Hanya Tuhan dan Presiden yang tahu. Bapak Presiden tentu sedang mempertimbangkan yang terbaik," ujarnya seusai dialog tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif dalam Bekraf Festival 2019 yang digelar di Benteng Vastenburg, Solo, Sabtu (5/10/2019).
Meski begitu, Triawan tidak membantah ketika dikonfirmasi bahwa ruang gerak Bekraf untuk mengembangkan ekonomi kreatif menjadi tulang punggung perekonomian nasional akan lebih leluasa dalam bentuk kementerian.
Dia mengatakan, kementerian memiliki kewenangan membuat kebijakan sementara badan hanya memfasilitasi dan memberi usulan atas kebijakan yang sudah digariskan. Koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga dan pemda pun dalam upaya memajukan ekonomi kreatif akan lebih mudah.
Triawan mencontohkan ketika Bekraf mengusulkan agar film sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif dikeluarkan dari daftar negatif investasi.
"Saat itu, kami usulkan kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Perekonomian kemudian disetujui. Sekarang kemajuan industri film nasional menggembirakan," katanya.
Pada 2015, tiket bioskop yang terjual sekitar 15 juta lembar. Pada 2018, angkanya melejit tiga kali lipat lebih yakni sekitar 52 juta tiket.
"Tapi sekali lagi soal jadi kementerian itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Kementerian kan tidak bisa lebih dari 34. Kita tunggu saja," tegas Triawan. Payung hukum keberadaan Bekraf saat ini adalah Peraturan Presiden No 6/2015.
Di tempat yang sama, Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menyebutkan, selama ini Bekraf berkoordinasi dengan sedikitnya 27 kementerian dan lembaga untuk menyinergikan agenda fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif.
"Itu karena kebijakan dan kewenangan terkait ekonomi kreatif masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Kami pun perlu energi lebih untuk menggedor pemda agar setidaknya punya rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif di daerah," ungkap Endah.
"Hanya Tuhan dan Presiden yang tahu. Bapak Presiden tentu sedang mempertimbangkan yang terbaik," ujarnya seusai dialog tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif dalam Bekraf Festival 2019 yang digelar di Benteng Vastenburg, Solo, Sabtu (5/10/2019).
Meski begitu, Triawan tidak membantah ketika dikonfirmasi bahwa ruang gerak Bekraf untuk mengembangkan ekonomi kreatif menjadi tulang punggung perekonomian nasional akan lebih leluasa dalam bentuk kementerian.
Dia mengatakan, kementerian memiliki kewenangan membuat kebijakan sementara badan hanya memfasilitasi dan memberi usulan atas kebijakan yang sudah digariskan. Koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga dan pemda pun dalam upaya memajukan ekonomi kreatif akan lebih mudah.
Triawan mencontohkan ketika Bekraf mengusulkan agar film sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif dikeluarkan dari daftar negatif investasi.
"Saat itu, kami usulkan kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Perekonomian kemudian disetujui. Sekarang kemajuan industri film nasional menggembirakan," katanya.
Pada 2015, tiket bioskop yang terjual sekitar 15 juta lembar. Pada 2018, angkanya melejit tiga kali lipat lebih yakni sekitar 52 juta tiket.
"Tapi sekali lagi soal jadi kementerian itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Kementerian kan tidak bisa lebih dari 34. Kita tunggu saja," tegas Triawan. Payung hukum keberadaan Bekraf saat ini adalah Peraturan Presiden No 6/2015.
Di tempat yang sama, Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menyebutkan, selama ini Bekraf berkoordinasi dengan sedikitnya 27 kementerian dan lembaga untuk menyinergikan agenda fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif.
"Itu karena kebijakan dan kewenangan terkait ekonomi kreatif masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Kami pun perlu energi lebih untuk menggedor pemda agar setidaknya punya rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif di daerah," ungkap Endah.
(ven)