Mendag Enggar: Penggunaan Minyak Goreng Curah Tak Dilarang

Selasa, 08 Oktober 2019 - 16:58 WIB
Mendag Enggar: Penggunaan...
Mendag Enggar: Penggunaan Minyak Goreng Curah Tak Dilarang
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. Sebaliknya, kebijakan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienisnya.

Namun, bagi para pengusaha, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menekankan, agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp 11.000 per liter.

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah. Namun bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi het 11.000 per liter,” kata Mendag Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Sambung Mendag Enggar menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskan Menteri Enggar, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

"Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran-red). Jadi, pertanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok Desa,” tegasnya.

Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi. Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.

Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang.

Sedang penjualannya ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merk. Di sisi lain produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

"Karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, menyatakan memahami langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Manalagi, seringkali, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.

Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga. MUI berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun. Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil. "Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," tandas Zainut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menanggapi hal ini. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti. Ia mengamini, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi.

Konsumen juga mendapat kepastian siapa yang memproduksinya. Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti, agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau. Dengan konsideran keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.

“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tegas Tulus di kesempatan berbeda.

YLKI meminta Mendag Enggartiasto dan jajarannya untuk mengawasi pasar, agar pelaku pasar benar konsisten menerapkan HET. Juga, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Terhadap kemasan dan pelabelan produk pangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, mengingatkan hal ini mutlak penting bagi perlindungan konsumen. Selain menyadarkan masyarakat akan kandungan gizi bahan makanan, yang tak kalah penting adalah perlindungan konsumen dari munculnya penyakit tidak menular (PTM), dari makanan atau bahan makanan yang dikonsumsi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Perdagangan Luar...
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Minyak Goreng Mahal,...
Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak Demo Kementerian Perdagangan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka
Diduga Ada Gratifikasi...
Diduga Ada Gratifikasi di Kementerian Perdagangan, Kasus Migor Langka Naik ke Penyidikan
Kemendag Mempersilakan...
Kemendag Mempersilakan Bila Mau Nimbun Minyak Goreng, Nah Loh
Berita Terkini
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
22 menit yang lalu
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
42 menit yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
9 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
9 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
9 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved