Konsumen Harus Mendapatkan Informasi Akurat Soal Produk
A
A
A
JAKARTA - Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) menilai, dunia usaha perlu melakukan beberapa upaya untuk mengurangi risiko kesehatan melalui inovasi-inovasinya. Karenanya diperlukan akses terhadap informasi tersebut, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
"Kami telah melakukan penelitian tentang hak atas informasi dan inovasi ilmiah di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan produk alternatif atau yang kurang berbahaya," ujar Ketua FIHRRST, Marzuki Darusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019).
Menurut dia, pelaku usaha dapat mengambil pendekatan proaktif untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk yang dijual.
"Pelaku usaha tidak bisa hanya menunggu pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi pelanggan mereka," ujarnya.
Karena itu, lanjut Marzuki, pelaku usaha harus secara aktif menginformasikan kepada publik tentang inovasi ilmiah yang mungkin kurang berbahaya bagi kesehatan mereka. Selain itu, pelaku usaha perlu membuat penelitian-penelitian yang mereka lakukan agar tersedia bagi komunitas akademik, ilmiah, dan medis untuk dapat ditinjau secara independen.
"Konsumen harus memiliki akses ke produk-produk kurang berbahaya dengan pengetahuan yang cukup. Di sini, pemerintah harus terlibat dari tahap penelitian hingga dalam mengomunikasikan ke masyarakat," tegasnya.
Sementara, Pendiri dan Ketua dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Achmad Syawqie, menambahkan perlu dilakukan penelitian ilmiah yang lebih mendalam tentang produk tembakau alternatif dan hasilnya dibuka untuk umum.
"Dengan mempertimbangkan berbagai manfaat dari konsep dan pendekatan pengurangan bahaya untuk menurunkan prevalensi merokok dan mempertimbangkan semakin banyak bukti independen dan penelitian ilmiah," tegasnya.
Kedua, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang mencerminkan pemahaman terkini tentang sains dan teknologi secara transparan dan obyektif. Apabila departemen atau kementerian terkait telah mengevaluasi produk-produk tersebut, negara dapat mengizinkan pelaku usaha yang menghasilkan produk-produk alternatif untuk menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat dengan batasan-batasannya.
"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi terbuka. Upaya pemerintah untuk menyampaikan informasi harus lebih ditingkatkan melalui berbagai aplikasi kemajuan teknologi dan media, konsisten, dan memperkuat sistem informasi kesehatan," katanya.
"Kami telah melakukan penelitian tentang hak atas informasi dan inovasi ilmiah di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan produk alternatif atau yang kurang berbahaya," ujar Ketua FIHRRST, Marzuki Darusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019).
Menurut dia, pelaku usaha dapat mengambil pendekatan proaktif untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk yang dijual.
"Pelaku usaha tidak bisa hanya menunggu pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi pelanggan mereka," ujarnya.
Karena itu, lanjut Marzuki, pelaku usaha harus secara aktif menginformasikan kepada publik tentang inovasi ilmiah yang mungkin kurang berbahaya bagi kesehatan mereka. Selain itu, pelaku usaha perlu membuat penelitian-penelitian yang mereka lakukan agar tersedia bagi komunitas akademik, ilmiah, dan medis untuk dapat ditinjau secara independen.
"Konsumen harus memiliki akses ke produk-produk kurang berbahaya dengan pengetahuan yang cukup. Di sini, pemerintah harus terlibat dari tahap penelitian hingga dalam mengomunikasikan ke masyarakat," tegasnya.
Sementara, Pendiri dan Ketua dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Achmad Syawqie, menambahkan perlu dilakukan penelitian ilmiah yang lebih mendalam tentang produk tembakau alternatif dan hasilnya dibuka untuk umum.
"Dengan mempertimbangkan berbagai manfaat dari konsep dan pendekatan pengurangan bahaya untuk menurunkan prevalensi merokok dan mempertimbangkan semakin banyak bukti independen dan penelitian ilmiah," tegasnya.
Kedua, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang mencerminkan pemahaman terkini tentang sains dan teknologi secara transparan dan obyektif. Apabila departemen atau kementerian terkait telah mengevaluasi produk-produk tersebut, negara dapat mengizinkan pelaku usaha yang menghasilkan produk-produk alternatif untuk menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat dengan batasan-batasannya.
"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi terbuka. Upaya pemerintah untuk menyampaikan informasi harus lebih ditingkatkan melalui berbagai aplikasi kemajuan teknologi dan media, konsisten, dan memperkuat sistem informasi kesehatan," katanya.
(ven)