Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Langgar Hak Konsumen

Selasa, 29 September 2020 - 14:15 WIB
loading...
Pembatasan Penggunaan...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pembatasan akses berupa pelarangan dan tidak adanya transparansi informasi terhadap produk tembakau alternatif dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen. Hal ini diungkapkan sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan pada kegiatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) yang merupakan ajang berbagi gagasan para ahli kesehatan masyarakat, perwakilan pemerintah, hingga pelaku industri tembakau dari seluruh dunia.

Dalam forum yang diselenggarakan pada 21–24 September ini, Director of the Center of Research Excellence on Indigenous Sovereignty and Smoking, Marewa Glover mengatakan, pengendalian produk tembakau alternatif dalam bentuk pembatasan terhadap penggunaan produk tersebut merupakan kebijakan keliru. Konsumen, khususnya perokok dewasa, memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang bisa membantu mereka untuk berhenti merokok secara bertahap. (Baca: Salat Dhuha Bukan Sekedar Membuka Pintu Rezeki)

“Kita seharusnya tidak meniru pengendalian tembakau yang mengarah pada pembatasan penggunaan tembakau dan nikotin dalam bentuk apa pun. Pengendalian tembakau telah menggunakan otoritas secara progresif dan mengabaikan kebebasan masyarakat,” ujar Marewa.

Dampak yang ditimbulkan terhadap pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif sangat signifikan. Marewa mengungkapkan, sejumlah ahli kesehatan masyarakat telah menyarankan agar tidak dilakukan pelarangan dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Sebab, tindakan itu akan mengakibatkan kerugian bagi kesehatan masyarakat.

“Mulai dari konsekuensi negatif berupa kerugian psikologis serta meningkatnya angka penyakit dan kematian. Kita perlu memperkuat sains dengan mengangkat dan meningkatkan standar pengaturan produk ini,” ujarnya. (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)

Terpisah, Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar Ariyo Bimmo mengatakan, konsumen memiliki hak mendapatkan akses ke produk yang lebih baik. “Konsumen, dalam hal ini perokok dewasa, berhak mengakses dan menggunakan produk-produk yang dinilai bisa membantu mengurangi risiko kesehatan yang diakibatkan kebiasaan merokok, salah satunya lewat produk tembakau alternatif,” kata Ariyo di Jakarta, kemarin.

Bimmo menambahkan pentingnya regulasi demi perlindungan konsumen. “Yang diperlukan saat ini dari Pemerintah Indonesia adalah peraturan agar perokok dewasa bisa mengakses produk tembakau alternatif sambil membatasi akses non-perokok dan anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen, tapi juga masyarakat di sekitarnya,” katanya. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)

Hingga saat ini, menurut Bimmo, pemerintah belum berhasil menurunkan angka perokok di Indonesia yang mencapai 65 juta jiwa, meskipun telah melakukan sejumlah strategi. “Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespons kehadiran produk ini dengan positif untuk menurunkan angka perokok di negaranya,” ungkap Bimmo. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)