Pupuk Indonesia Gandeng KPK Tingkatkan Budaya Anti Gratifikasi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 21:22 WIB
Pupuk Indonesia Gandeng KPK Tingkatkan Budaya Anti Gratifikasi
Pupuk Indonesia Gandeng KPK Tingkatkan Budaya Anti Gratifikasi
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalakkan kampanye anti gratifikasi, dengan melakukan roadshow internalisasi budaya anti gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.

Selain bertujuan ingin mengelola Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas, kegiatan roadshow ini juga wujud implementasi SE Menteri BUMN. Yaitu Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-2/MBU/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Roadshow ini dimulai pada Rabu (16/10/2019), dengan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama.

"Langkah lain yang telah dilakukan yakni melalui program pengendalian fraud melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016," kata Wijaya.

Wijaya menambahkan, pengembangan Fraud Control System telah dilakukan pada 2018, yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan Pilot Project (Tahap I) di 4 entitas, yaitu: PT Pupuk Indonesia, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Tahun 2019 ini, pengembangan Fraud Control System dilanjutkan di PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Rekayasa Industri, serta pada 2020 akan dilanjutkan untuk PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.

Pada kesempatan tersebut, Aas Asikin Idat berpesan kepada seluruh pegawai perusahaan agar menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya dalam bekerja. Perilaku anti korupsi harus menjadi sesuatu yang tertanam dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap insan pegawai Pupuk Indonesia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5171 seconds (0.1#10.140)