Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Aceh

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:12 WIB
Impelementasi Qanun...
Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Aceh
A A A
JAKARTA - BNI Syariah atas dukungan BNI Group menjadi first mover pendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebagai tandanya, hingga 14 Oktober 2019, BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Aceh dan memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di Aceh.

Hal ini sesuai dengan komitmen dan dukungan BNI Syariah terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pembukaan KCP terbaru adalah BNI Syariah Keutapang yang diresmikan pada Senin (14/10), dengan dihadiri oleh Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; Heddy Wirawan mewakili Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, pejabat dan pemuka agama setempat, serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.

"Dari 7 KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking," kata Heddy Wirawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dual banking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. Sehingga tahun 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Qanun ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.

BNI Syariah telah memiliki berbagai produk unggulan diantaranya pembiayaan konsumer untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), Tabungan Haji Dan Umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.

Selain itu, BNI Syariah memberikan layanan sesuai prinsip syariah diantaranya penghapusan denda, layanan sholat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan, dan menyediakan akses layanan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.

BNI Syariah juga memiliki fasilitas, produk dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI, sehingga nasabah akan mendapatkan pengalaman yang sama ketika menggunakan produk dan layanan BNI Syariah. Dengan dukungan BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi Qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah mempunyai beberapa program menarik. Untuk periode 1 September 2019-31 Desember 2019 ada delapan program diantaranya Semarak Berkah Hasanah, yaitu hadiah paket umroh senilai Rp 20 juta dan ekstra Rp5 juta dengan setoran awal atau top up saldo tabungan untuk 27 nasabah pertama; Diskon Resto, yaitu diskon sampai 25% transaksi menggunakan Hasanah Debit.

Reward Umroh Hasanah, yaitu hadiah umroh untuk 6 nasabah pembiayaan terpilih BNI Griya iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp150 juta; Direct Gift, yaitu hadiah barang elektronik nasabah pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp150 juta; Hadiah Optima Prima, yaitu pilihan hadiah/wakaf qur’an untuk membuka rekening atau top up tabungan BNI Prima iB Hasanah senilai Rp250 juta.

Assesment Al-Fatihah, yaitu hadiah langsung assessment surat Al-Fathihah untuk 200 nasabah pertama yang mengajukan pembiayaan; Hadiah Tabungan Haji, yaitu hadiah tabungan BNI Baitullah iB Hasanah untuk 10 orang terpilih dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp1 juta; dan Hadiah Cashback dan Wakaf, yaitu cashback Rp200 ribu dan hadiah wakaf Rp100 ribu dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp1 juta.

Untuk periode program Juli-Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Wakaf Qur’an, yaitu pembukaan tabungan dengan setoran awal minimal Rp1 juta atau top up saldo minimal Rp2 juta; dan Hadiah Wakaf Hasanah, yaitu pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna dan BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai minimal Rp100 juta.

Program 1 Agustus-31 Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Voucher Ngopi, yaitu senilai Rp25 ribu dengan membuka tabungan tanpa setoran awal minimal; dan program Gimmick Hasanah, yaitu membuka tabungan dengan setoran awal minimal Rp500 ribu kecuali tabungan BNI Baitullah iB Hasanah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Transaksi Volume BNI...
Transaksi Volume BNI iB Hasanah Card Capai Rp895,2 Miliar
Satu Dekade Berhasanah,...
Satu Dekade Berhasanah, BNI Syariah Berikan Promo Menarik untuk Nasabah
BNI Syariah Salurkan...
BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Wakaf Pertama dengan Agunan Imbal Hasil CWLS
Tiga Bank Syariah Milik...
Tiga Bank Syariah Milik Pemerintah Satukan Kekuatan
BNI Hadir Lebih Dekat...
BNI Hadir Lebih Dekat di HUT ke-79, Sapa Nasabah Rayakan Momen Perjalanan Tumbuh Bersama
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
16 menit yang lalu
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
2 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
2 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
3 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved