PKS Sebut 4 Hal Perlu Dipersiapkan Terkait Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2019 - 19:37 WIB
PKS Sebut 4 Hal Perlu...
PKS Sebut 4 Hal Perlu Dipersiapkan Terkait Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik pemberlakuan Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
Meski demikian, PKS mengatakan ada 4 hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dengan baik terkait kewajiban sertifikasi halal.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan dengan UU JPH ini maka negara wajib hadir dengan seluruh instrumennya sesuai UU JPH untuk menjamin kehahalalan produk yang digunakan atau dikonsumsi warga negaranya.

"Terutama dalam melindungi penduduk mayoritas muslim di negara kita," imbuh Jazuli, Kamis (17/10/2019).

Dan menurut Jazuli, ada 4 hal yang harus diperhatikan dan diepesiapkan dalam implementasi UU JPH ini, dan semestinya hal itu sudah dilaksanakan selama 5 tahun ini. Namun, variabel itu tetap perlu dievaluasi karena ia melihat belum siap seluruhnya. Pertama, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor kementerian/lembaga.

"Satu contoh kasus beberapa waktu yang lalu ketika muncul Permendag yang menghapus kewajiban label halal produk impor, yang setelah muncul reaksi publik kemudian dicabut kembali," jelas legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.

Kedua, lanjut Jazuli, infrastruktur dan sumber daya kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari pusat hingga daerah. Termasuk kejelasan aturan mengenai struktur, tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH di daerah-daerah.

Juga tidak kalah penting soal kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia dan koordinasinya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi sertifikasi LPH dan auditor halal serta sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal suatu produk.

"Ini penting karena proses sertifikasi dan label halal diselenggarakan oleh BPJPH," ujarnya.

Ketiga, sambung dia, sosialisasi regulasi, kebijakan hingga prosedur JPH baik bagi produsen produk maupun konsumen dan masyarakat umum. Seperti soal bagaimana prosedur dan pembiayaan ringan bagi pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Dan terakhir, kata Jazuli, penegakan aturan yang menjamin kepastian perlindungan JPH. Aturan yang baik harus diikuti penerapan reward and punishment atas pelaksanaannya.

"Sehingga produk-produk yang ada di pasaran dan belum memproses sertifikasi halal harus disupervisi dan menyesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) UU JPH yang mengatur jenis produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)