PKS Sebut 4 Hal Perlu Dipersiapkan Terkait Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2019 - 19:37 WIB
PKS Sebut 4 Hal Perlu...
PKS Sebut 4 Hal Perlu Dipersiapkan Terkait Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik pemberlakuan Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
Meski demikian, PKS mengatakan ada 4 hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dengan baik terkait kewajiban sertifikasi halal.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan dengan UU JPH ini maka negara wajib hadir dengan seluruh instrumennya sesuai UU JPH untuk menjamin kehahalalan produk yang digunakan atau dikonsumsi warga negaranya.

"Terutama dalam melindungi penduduk mayoritas muslim di negara kita," imbuh Jazuli, Kamis (17/10/2019).

Dan menurut Jazuli, ada 4 hal yang harus diperhatikan dan diepesiapkan dalam implementasi UU JPH ini, dan semestinya hal itu sudah dilaksanakan selama 5 tahun ini. Namun, variabel itu tetap perlu dievaluasi karena ia melihat belum siap seluruhnya. Pertama, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor kementerian/lembaga.

"Satu contoh kasus beberapa waktu yang lalu ketika muncul Permendag yang menghapus kewajiban label halal produk impor, yang setelah muncul reaksi publik kemudian dicabut kembali," jelas legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.

Kedua, lanjut Jazuli, infrastruktur dan sumber daya kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari pusat hingga daerah. Termasuk kejelasan aturan mengenai struktur, tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH di daerah-daerah.

Juga tidak kalah penting soal kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia dan koordinasinya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi sertifikasi LPH dan auditor halal serta sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal suatu produk.

"Ini penting karena proses sertifikasi dan label halal diselenggarakan oleh BPJPH," ujarnya.

Ketiga, sambung dia, sosialisasi regulasi, kebijakan hingga prosedur JPH baik bagi produsen produk maupun konsumen dan masyarakat umum. Seperti soal bagaimana prosedur dan pembiayaan ringan bagi pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Dan terakhir, kata Jazuli, penegakan aturan yang menjamin kepastian perlindungan JPH. Aturan yang baik harus diikuti penerapan reward and punishment atas pelaksanaannya.

"Sehingga produk-produk yang ada di pasaran dan belum memproses sertifikasi halal harus disupervisi dan menyesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) UU JPH yang mengatur jenis produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Bahas Sertifikasi Halal...
Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
Jenis Produk Obat-obatan...
Jenis Produk Obat-obatan dan Kosmetik yang Wajib Bersertifikat Halal
Tiga Kelompok Produk...
Tiga Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Oktober 2024
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
BPJPH Cabut Sertifikat...
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Jus Nabidz
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved