BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Tertib Administrasi

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 02:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Tertib Administrasi
BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Tertib Administrasi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meminta kepada perusahaan untuk tertib administrasi dalam membayar iuran setiap bulannya. Hal ini agar para karyawan perusahaan tetap terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saat bekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, Puspitaningsih, mengatakan agar peserta tertib administrasi, maka pihaknya melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.

"Sosialisasi ini sangat penting karena sangat banyak manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan," kata Puspitaningsih dalam siaran persnya, Jumat (18/10/2019).

Dia mencontohkan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) peserta dilindungin dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan apabila terjadi kecelakaan seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis. Sedangkan untuk jaminan kematian (JKM) peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar Rp24 juta.

Kemudian jaminan hari tua (JHT) seperti tabungan peserta dan apabila setelah berhenti bekerja maka tabungan tersebut dapat diklaim, dan yang terbaru jaminan pensiun (JP) bentukannya seperti pensiun pada umumnya yang manfaatnya dapat diterima setiap bulannya.

"Selain pengetahuan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, kami mengajak peserta sosialisasi untuk tertib administrasi. Dengan demikian manfaat yang diterima untuk peserta nantinya optimal," paparnya.

Menurut dia, dengan tertib administrasi setiap bulannya dapat menguntungkan peserta karena manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima akan optimal.

Salah satu peserta sosialisasi, Rini mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini dirinya menjadi paham pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dan mengetahui banyak manfaat yang bisa diterima.

"Saya berharap kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan karena tentunya bagi perusahaan-perusahaan yang baru bergabung ataupun perusahaan yang sudah lama bergabung mengikuti perkembangan tentang manfaatnya," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5598 seconds (0.1#10.140)