SKK Migas Ungkap Tantangan Investasi Hulu Migas Jokowi-Ma’ruf
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin telah dimulai dan sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih menanti, termasuk meningkatkan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional. Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fataryani Abdurrahman mengatakan, permasalahan proses administrasi, birokrasi dan perizinan yang tidak sederhana masih menjadi tantangan pemerintahan Jokowi jilid II.
Guna membereskan permasalahan tersebut, perlu perubahan konsep yakni dari yang semula urusan perizinan diurus oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke depan sebaiknya diserahkan kepada SKK Migas. “KKKS sering bilang sulit memperoleh izin. Nah, kami akan mencoba mengubah konsep itu. Jadi ke depan kita yang urus,” ujar dia saat diskusi bertajuk Menakar Prospek Sektor Hulu Migas Pemerintahan Jokowi Jilid II, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (21/10/2019).
Selain itu, tantangan lain yakni, bagaimana mempercepat proses lelang wilayah kerja migas. Padahal di sisi lain baik pemerintah, maupun SKK Migas harus menjalankan prinsip kehati-hatian supaya tidak dianggap melanggar hukum. “Proses tender ini kami dituntut lebih cepat. Secara teori memang mudah, tapi saat mengambil keputusan takut ditangkap penegak hukum,” kata dia.
Dia mencontohkan, saat mengambil keputusan Blok Masela yang saat ini telah diserahkan kepada perusahaan migas asal Jepang yakni, Inpex Corporation. Saat akan dilakukan penandatanganan kontrak, imbuhnya, tiba-tiba di panggil Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) padahal tidak ada masalah karena SKK Migas telah menghitung ulang biaya terkait rencana pengembangan (plan of development/PoD).
Namun saat akan dilakukan proses penandatanganan Blok Masela, pihaknya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Padahal menurutnya tidak ada masalah yang dipersoalkan oleh KPK. Untuk itu, pihaknya meminta penegak hukum baik itu KPK maupun yang lainnya, turut mendorong tumbuhnya investasi di sektor hulu migas.
Fataryani meminta, penegak hukum lebih jernih dalam mendukung investasi guna meningkatkan produksi nasional. “Teman-teman penegak hukum perlu melihat lebih jernih. Misalnya POD Blok Masela kita sudah syariah banget, tapi ketika mau tandatangan dipanggil KPK. Padahal tidak terjadi apa-apa,” tandas dia.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menyatakan, bahwa permasalahan regulasi terus diperbaiki. Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan.
Melalui Permen ESDM No 29/2017, Kementerian ESDM menyederhanakan jumlah perizinan usaha migas dari sebelumnya sekitar 104 perizinan menjadi tinggal 6 perizinan. Dengan jumlah tersebut, saat ini hanya terdapat 2 izin usaha hulu migas dan 4 izin usaha hilir migas yang perlu diselesaikan di lingkungan Kementerian ESDM. “Perizinan ini akan terus diperbaiki begitupun yang lintas sektoral,” kata dia.
Guna membereskan permasalahan tersebut, perlu perubahan konsep yakni dari yang semula urusan perizinan diurus oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke depan sebaiknya diserahkan kepada SKK Migas. “KKKS sering bilang sulit memperoleh izin. Nah, kami akan mencoba mengubah konsep itu. Jadi ke depan kita yang urus,” ujar dia saat diskusi bertajuk Menakar Prospek Sektor Hulu Migas Pemerintahan Jokowi Jilid II, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (21/10/2019).
Selain itu, tantangan lain yakni, bagaimana mempercepat proses lelang wilayah kerja migas. Padahal di sisi lain baik pemerintah, maupun SKK Migas harus menjalankan prinsip kehati-hatian supaya tidak dianggap melanggar hukum. “Proses tender ini kami dituntut lebih cepat. Secara teori memang mudah, tapi saat mengambil keputusan takut ditangkap penegak hukum,” kata dia.
Dia mencontohkan, saat mengambil keputusan Blok Masela yang saat ini telah diserahkan kepada perusahaan migas asal Jepang yakni, Inpex Corporation. Saat akan dilakukan penandatanganan kontrak, imbuhnya, tiba-tiba di panggil Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) padahal tidak ada masalah karena SKK Migas telah menghitung ulang biaya terkait rencana pengembangan (plan of development/PoD).
Namun saat akan dilakukan proses penandatanganan Blok Masela, pihaknya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Padahal menurutnya tidak ada masalah yang dipersoalkan oleh KPK. Untuk itu, pihaknya meminta penegak hukum baik itu KPK maupun yang lainnya, turut mendorong tumbuhnya investasi di sektor hulu migas.
Fataryani meminta, penegak hukum lebih jernih dalam mendukung investasi guna meningkatkan produksi nasional. “Teman-teman penegak hukum perlu melihat lebih jernih. Misalnya POD Blok Masela kita sudah syariah banget, tapi ketika mau tandatangan dipanggil KPK. Padahal tidak terjadi apa-apa,” tandas dia.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menyatakan, bahwa permasalahan regulasi terus diperbaiki. Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan.
Melalui Permen ESDM No 29/2017, Kementerian ESDM menyederhanakan jumlah perizinan usaha migas dari sebelumnya sekitar 104 perizinan menjadi tinggal 6 perizinan. Dengan jumlah tersebut, saat ini hanya terdapat 2 izin usaha hulu migas dan 4 izin usaha hilir migas yang perlu diselesaikan di lingkungan Kementerian ESDM. “Perizinan ini akan terus diperbaiki begitupun yang lintas sektoral,” kata dia.
(akr)