Masuk Musim Tanam Okmar, Kementan Pastikan Stok Pupuk Aman
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan stok pupuk bersubsdi aman memasuki musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020. Produsen pupuk pun diminta menyalurkan pupuk dengan baik dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi dengan baik. Pola pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan dengan berbagai cara.
"Pertama, pencirian pupuk bersubsidi. Petani harus bisa membedakan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Maka pupuk bersubsidi diberi warna, yaitu Urea Pink dan ZA Oranye," jelas Sarwo Edhy, Senin (21/10/2019).
Kemudian, dilakukan pemberlakuan kantong satu merk, bag code, stamp serta call centre pada kantong pupuk bersubsidi. Tujuannya untuk menghindari adanya fanatisme terhadap merk tertentu.
"Juga untuk memudahkan dalam pemenuhan bila terjadi kekurangan pasokan dan untuk menelusuri sumber pupuk berasal bila ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan," kata Sarwo Edhy.
Selain itu, juga ada penanganan khusus daerah dengan kios remote. Kios remote adalah kios yang melayani atau berada di daerah yang sulit dijangkau dalam keadaan normal karena berada di daerah terpencil.
"Langkah-langkah pelayanan kios remote meliputi penambahan gudang penyangga yang berfungsi sebagai titik suplai ke kios remote. Kemudian penyediaan sarana transportasi untuk ke kios remote yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. Lalu menginventarisasi kebutuhan pupuk yang akan ditangani di wilayah kios remote," papar Sarwo Edhy.
Sementara, PT Petrokimia Gresik, produsen pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton untuk menghadapi musim tanam Okmar 2019-2020. Jumlah ini empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah (188.018 ton).
Rinciannya, pupuk Urea 47.776 ton, ZA 138.690 ton, SP-36 197.814 ton, NPK Phonska 342.834 ton dan Organik Petroganik 60.168 ton. Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, menjelaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton.
"Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta ton. Hingga 25 September 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 3,66 juta ton (70%)," kata Yusuf.
Sedangkan untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Salah satu ketentuan dalam Permendag No.15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan.
"Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi hingga tiga hingga empat kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat.
"Selain itu, kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi," ujar Yusuf.
Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transormasi bisnis, dimana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (non-subsidi). Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
"Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi, kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK," tambahnya.
Yusuf juga menghimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea.
Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," tutur Yusuf.
Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.
Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Wijaya Laksana.
Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi dengan baik. Pola pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan dengan berbagai cara.
"Pertama, pencirian pupuk bersubsidi. Petani harus bisa membedakan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Maka pupuk bersubsidi diberi warna, yaitu Urea Pink dan ZA Oranye," jelas Sarwo Edhy, Senin (21/10/2019).
Kemudian, dilakukan pemberlakuan kantong satu merk, bag code, stamp serta call centre pada kantong pupuk bersubsidi. Tujuannya untuk menghindari adanya fanatisme terhadap merk tertentu.
"Juga untuk memudahkan dalam pemenuhan bila terjadi kekurangan pasokan dan untuk menelusuri sumber pupuk berasal bila ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan," kata Sarwo Edhy.
Selain itu, juga ada penanganan khusus daerah dengan kios remote. Kios remote adalah kios yang melayani atau berada di daerah yang sulit dijangkau dalam keadaan normal karena berada di daerah terpencil.
"Langkah-langkah pelayanan kios remote meliputi penambahan gudang penyangga yang berfungsi sebagai titik suplai ke kios remote. Kemudian penyediaan sarana transportasi untuk ke kios remote yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. Lalu menginventarisasi kebutuhan pupuk yang akan ditangani di wilayah kios remote," papar Sarwo Edhy.
Sementara, PT Petrokimia Gresik, produsen pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton untuk menghadapi musim tanam Okmar 2019-2020. Jumlah ini empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah (188.018 ton).
Rinciannya, pupuk Urea 47.776 ton, ZA 138.690 ton, SP-36 197.814 ton, NPK Phonska 342.834 ton dan Organik Petroganik 60.168 ton. Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, menjelaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton.
"Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta ton. Hingga 25 September 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 3,66 juta ton (70%)," kata Yusuf.
Sedangkan untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Salah satu ketentuan dalam Permendag No.15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan.
"Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi hingga tiga hingga empat kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat.
"Selain itu, kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi," ujar Yusuf.
Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transormasi bisnis, dimana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (non-subsidi). Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
"Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi, kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK," tambahnya.
Yusuf juga menghimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea.
Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," tutur Yusuf.
Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.
Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Wijaya Laksana.
Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
(ven)