Menhub Minta Hormati Hasil Laporan Kecelakan Lion Air JT-610
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta semua pihak untuk menghormati hasil Laporan Akhir (Final Report) Investigasi Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air Penerbangan JT610 yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil Final Report dari KNKT dan kami minta semua pihak untuk menghormati hasil tersebut. Pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT agar dapat segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali,” jelas Menhub di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Menhub menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mendapat rekomendasi, untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT.
“Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT yang positif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Kepada pihak lain yang juga mendapatkan rekomendasi seperti pihak Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga kami minta untuk segera menindaklanjutinya,” ungkap Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi bahwa investigasi yang dilakukan KNKT diselenggarakan dengan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial) dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
“Dari hasil investigasi ini, kami mengharapkan juga kepada para keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan. Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Menhub.
Menhub menambahkan, Kemenhub terbuka untuk membantu para keluarga korban terkait proses pemberian santuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KNKT telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 pada Jumat (25/10/2019) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan.
Secara garis besar faktor-faktor tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, komunikasi pilot dan co pilot dan sebagainya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil Final Report dari KNKT dan kami minta semua pihak untuk menghormati hasil tersebut. Pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT agar dapat segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali,” jelas Menhub di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Menhub menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mendapat rekomendasi, untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT.
“Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT yang positif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Kepada pihak lain yang juga mendapatkan rekomendasi seperti pihak Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga kami minta untuk segera menindaklanjutinya,” ungkap Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi bahwa investigasi yang dilakukan KNKT diselenggarakan dengan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial) dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
“Dari hasil investigasi ini, kami mengharapkan juga kepada para keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan. Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Menhub.
Menhub menambahkan, Kemenhub terbuka untuk membantu para keluarga korban terkait proses pemberian santuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KNKT telah merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 pada Jumat (25/10/2019) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan.
Secara garis besar faktor-faktor tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, komunikasi pilot dan co pilot dan sebagainya.
(ind)