Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas

Senin, 04 November 2019 - 16:20 WIB
Pemerintah Diminta Pikirkan...
Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai upaya pengembangan ke depan. Penyesuaian harga gas industri sejatinya menjadi bagian dari upaya itu.

Hal itu diungkapkan pengamat energi Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyano mengatakan hal itu menanggapi penundaan rencana penyesuaian harga gas industri. Seperti diketahui, rencana penyesuaian harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunda karena adanya intervensi Kementerian ESDM.

"Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu ikut campur tangan urusan internal PGN, karena itu merupakan aksi korporasi B to B," ujar Sofyano. Apalagi, imbuh dia, aksi korporasi PGN tersebut bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.

Menurut Sofyano, kalau harga gas industri dinilai tinggi ada baiknya Kementerian ESDM melihat dari hulunya. "Apakah di hulunya harganya sudah tinggi, sehingga sampai ke hilir ikut tinggi. Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM," saran Sofyano.

Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas industri, menurut Sofyano, justru bisa menghambat rencana pengembangan infrastruktur gas bumi ke depan. Padahal, hal itu sangat penting. "Penyesuaian harga gas sudah diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomian harga gas industri," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga. Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Gas Diatur, Pengamat:...
Harga Gas Diatur, Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Makin Sulit
BUMN Ini Tertarik Jajaki...
BUMN Ini Tertarik Jajaki Kerja Sama dengan Turki Bidang Infrastruktur
PLN EPI dan Timas Suplindo...
PLN EPI dan Timas Suplindo Teken LoI Bangun Pipa Gas West Natuna
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Pertamina Gas Dukung...
Pertamina Gas Dukung Pengembangan Ekosistem Hilir Migas
Mengurangi Beban Subsidi...
Mengurangi Beban Subsidi Negara dari Tumpukan Sampah
Berita Terkini
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
19 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
55 menit yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
1 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
2 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
3 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved