BI-Monetary Authority of Singapore Perpanjang Kerja Sama
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai USD10 miliar untuk periode satu tahun ke depan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kerjasa sama yang disepakati pada bulan November 2018 ini memungkinkan kedua bank sentral untuk dapat mengakses likuiditas mata uang asing antara kedua bank sentral, jika diperlukan, untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan.
"Kerja sama ini meliputi dua perjanjian. Perpanjangan kerja sama ini merupakan realisasi kesepakatan awal antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada saat Leaders Retreat, 8 Oktober 2019 lalu di Singapura," ujar Perry di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dia menyebutkan perjanjian pertama mengenai swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Agreement/LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral dengan total nilai mencapai ekuivalen USD7 miliar (SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun).
Sedangkan perjanjian repo bilateral dalam valuta asing (Bilateral Repo Line/BRL) senilai USD3 miliar, yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas USD dengan menjaminkan obligasi pemerintah negara G31 .
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kerjasa sama yang disepakati pada bulan November 2018 ini memungkinkan kedua bank sentral untuk dapat mengakses likuiditas mata uang asing antara kedua bank sentral, jika diperlukan, untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan.
"Kerja sama ini meliputi dua perjanjian. Perpanjangan kerja sama ini merupakan realisasi kesepakatan awal antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada saat Leaders Retreat, 8 Oktober 2019 lalu di Singapura," ujar Perry di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dia menyebutkan perjanjian pertama mengenai swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Agreement/LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral dengan total nilai mencapai ekuivalen USD7 miliar (SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun).
Sedangkan perjanjian repo bilateral dalam valuta asing (Bilateral Repo Line/BRL) senilai USD3 miliar, yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas USD dengan menjaminkan obligasi pemerintah negara G31 .
(fjo)