Dorong IKM, Kemenperin Hadirkan Kacamata Label Halal

Rabu, 06 November 2019 - 03:27 WIB
Dorong IKM, Kemenperin Hadirkan Kacamata Label Halal
Dorong IKM, Kemenperin Hadirkan Kacamata Label Halal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong produk halal. Salah satunya adalah produk kacamata halal besutan PT Atalla Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, dengan hadirnya kacamata halal ini terus mengembangkan sektur industri kecil menengah.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang saya ketahui secara aktif mengembangkan industri kacamata di Indonesia, dengan kreatifitas dan terus melakukan inovasi demi meningkatkan kinerja industri nasional melalui sektor industri kacamata," kata Dirjen IKMA di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.

Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.

"Saat ini, kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal, baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 15 perusahaan Industri kacamata dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.

Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4942 seconds (0.1#10.140)