Dorong IKM, Kemenperin Hadirkan Kacamata Label Halal

Rabu, 06 November 2019 - 03:27 WIB
Dorong IKM, Kemenperin...
Dorong IKM, Kemenperin Hadirkan Kacamata Label Halal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong produk halal. Salah satunya adalah produk kacamata halal besutan PT Atalla Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, dengan hadirnya kacamata halal ini terus mengembangkan sektur industri kecil menengah.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang saya ketahui secara aktif mengembangkan industri kacamata di Indonesia, dengan kreatifitas dan terus melakukan inovasi demi meningkatkan kinerja industri nasional melalui sektor industri kacamata," kata Dirjen IKMA di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.

Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.

"Saat ini, kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal, baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 15 perusahaan Industri kacamata dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.

Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menakar Peluang RI Jadi...
Menakar Peluang RI Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia
Makin Serius Garap Industri...
Makin Serius Garap Industri Halal, Kemenperin Siap Gelar ii-Motion
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal Dalam Negeri
Makna Halal Bergeser!...
Makna Halal Bergeser! Bukan Saudi Arabia, China Jadi Negara Penghasil Produk Halal Terbesar
1.560 IKM Kantongi Sertifikat...
1.560 IKM Kantongi Sertifikat Halal, Target Selanjutnya 935 Pelaku Usaha
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
3 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved