Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Makmur

Senin, 11 November 2019 - 15:25 WIB
Tak Kunjung Sehat, OJK...
Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Makmur
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur, yang beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Triana di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Dia melanjutkan pencabutan izin usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan azas perbankan yang sehat.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Ada Bank Bangkrut di...
Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved