BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 05:37 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena berstatus tidak sehat. Kali ini, BPR yang ditutup adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena berstatus tidak sehat. Kali ini, BPR yang ditutup adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Kepala OJK KR2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Dimana untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta harus mampu beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%.
"OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%," kata dia.
Penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Kepala OJK KR2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Dimana untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta harus mampu beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%.
"OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%," kata dia.
Lihat Juga :