BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 05:37 WIB
loading...
BPR Tumbang, Kali Ini...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena berstatus tidak sehat. Kali ini, BPR yang ditutup adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena berstatus tidak sehat. Kali ini, BPR yang ditutup adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.

(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )

Kepala OJK KR2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Dimana untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta harus mampu beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%.

"OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%," kata dia.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Di mana mereka dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

(Baca Juga: BPR Bermodal Cekak Bisa Gandeng Tekfin untuk Digitalisasi )

Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Triana.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR BPRS dan Dukcapil...
BPR BPRS dan Dukcapil Perkuat Digitalisasi hingga Perlindungan Data Pribadi
Perkuat Kualitas SDM...
Perkuat Kualitas SDM di Industri BPR, Perbarindo Gandeng Perguruan Tinggi dan Prodikpi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
BPR Fianka Rezalina...
BPR Fianka Rezalina Fatma Targetkan Pembiayaan 750 UMKM hingga 2028
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Rekomendasi
Pangeran Harry Klaim...
Pangeran Harry Klaim Dapat Ancaman Pembunuhan dari al-Qaeda
Meghan Markle Hampir...
Meghan Markle Hampir Meninggal karena Preeklamsia saat Hamil Anak Pertama
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Refly Harun Harap Partai Oposisi Tetap Ada
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
23 menit yang lalu
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
8 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
9 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
9 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
10 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved