Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong

Senin, 11 November 2019 - 20:45 WIB
Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong
Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong
A A A
JAKARTA - Bagi hasil besar, risiko minim, bonus besar-besaran, menjadi iming-iming menggiurkan yang menyeret banyak orang terjeblos dalam kasus investasi bodong . Korbannya pun mencapai ribuan dan dari beragam kalangan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing beberapa waktu lalu menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong mencapai Rp88 triliun. (Baca Juga: Strategi Satgas Waspada Turunkan Kerugian Akibat Investasi Bodong)
Berikut kasus-kasus investasi bodong yang telah merugikan masyarakat puluhan juta hingga triliunan rupiah, yang dirangkum SINDONews.

1. Koperasi Simpan-Pinjam Pandawa Mandiri Grup. Tahun 2016-2017 lalu kasus investasi bodong Pandawa di Depok menyita perhatian publik. Salman Nuryanto, seorang mantan tukang bubur ayam, menilap triliunan uang nasabah koperasi simpan pinjam ilegal yang didirikannya.

Menjanjikan keuntungan hingga 10% per bulan, Salman mampu mengumpulkan ratusan ribu nasabah dari berbagai daerah di Indonesia. Uang nasabah lantas dibelikan mobil mewah, tanah, bangunan dan aset lainnya. Sejumlah leader di koperasi ini ikut melarikan uang nasabah sehingga kasusnya makin runyam.

2. BMT Global Insani, Cirebon. BMT Global Insani melakukan aktivitas penghimpunan dana berbentuk simpanan dan investasi secara ilegal tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

BMT Global Insani menawarkan produk simpanan dan investasi bernama qiradh haji dan am hasanah. Nasabah di iming-imingi untuk diberangkatkan ibadah haji dan umroh sesuai perjanjian dalam program qiradh yang ditawarkan Global Insani. Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp77 miliar.

3. PT Krishna Alam Sejahtera, Alfarizi, Klaten. Berkedok bisnis obat herbal dengan merekrut mitra untuk melakukan pengeringan jamu. Modusnya ialah memutar uang pendaftaran mitra baru untuk memberikan gaji atau keuntungan kepada mitra lama.

Untuk bergabung menjadi mitra, investor diminta membayar uang pendaftaran paket yang nilainya mulai Rp8 juta hingga Rp24 juta. Mitra kemudian memperoleh gaji sesuai paket yang diikuti. Ternyata, gaji yang dibayarkan berasal dari dana yang disetorkan calon mitra baru yang berhasil digaet. Tak pelak, hanya beberapa kali menerima pembagian, selanjutnya mitra gigit jari. Kerugian yang diderita mitra mencapai belasan miliar rupiah.

4. PT Kampoeng Kurma, Bogor. Kampoeng Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 m2 yang ditanami 5 pohon kurma dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10.000 bibit. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

5. Qnet. Bisnis yang dijalankan PT Amoeba Internasional dan PT QN Internasional Indonesia ini merupakan bisnis multi level marketing (MLM). Produk yang ditawarkan adalah alat kesehatan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, modus yang digunakan mengarah ke skema piramida dan money game.

6. Investasi bodong mata uang digital. Berkembangnya cryptocurrency dan masih minimnya pengetahuan masyarakat akan mata uang digital dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan secara tidak halal.

Salah satu yang sempat mengemuka di awal tahun ini adalah platform jual beli BTC Panda di Bangka yang akhirnya dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. Kerugian per nasabah setidaknya puluhan juta hingga miliaran mengingat nilai mata uang digital yang ditawarkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus-kasus tersebut hanya sebagian dari banyak kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di Tanah Air. Pesatnya perkembangan teknologi, makin bervariasinya instrumen investasi, menjadi peluang bagi para penipu berkedok investasi untuk terus beraksi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5205 seconds (0.1#10.140)