Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya

Senin, 31 Januari 2022 - 19:27 WIB
loading...
Awas Terjebak Investasi...
Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak warga Indonesia terjerat investasi ilegal atau investasi bodong. Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah triliunan rupiah menguap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak warga Indonesia terjerat investasi ilegal atau investasi bodong . Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah triliunan rupiah menguap begitu saja.



Satgas Waspada Investasi mencatat dari 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun. Banyak korban yang terjerat karena pelaku memanfaatkan kemudahan membuat aplikasi, web situ dan penawaran melalui media sosial.

Beberapa pelaku juga menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebriti. Satgas Waspada investasi juga mencatat beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
1. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru " member get member"
2. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
3. Klaim tanpa risiko (free risk)
4. Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.

Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.

2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.

3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.

4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)