Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok
Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Investasi ilegal marak terjadi dan menyasar masyarakat berbagai kalangan. Beragam cara digunakan oknum penipu untuk memikat calon mangsanya agar terjebak dalam permainannya. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang kerap seliweran di masyarakat.
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.
Lihat Juga :