Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:21 WIB
loading...
Ragam Modus Investasi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi ilegal marak terjadi dan menyasar masyarakat berbagai kalangan. Beragam cara digunakan oknum penipu untuk memikat calon mangsanya agar terjebak dalam permainannya. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang kerap seliweran di masyarakat.

Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.

“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada," ungkapnya, dikutip Kamis (12/8/2021).



Triknya, lanjut Tongam, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli.

"Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi, itu-itu saja yang ditunjukin,” tukasnya.

Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.

Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp120 juta. Banyak korban modus ini, ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” bebernya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)