Gebrakan Sektor Energi, Pemerintah Dorong Pengembangan 12 PLTSa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.
“Pada tahap awal, PLTSa akan dilakukan di 12 kota di Indonesia. Di antaranya seperti di DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Tangerang Selatan. Surakarta, dan Makassar,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat menjelaskan bahaya sampah plastik dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurut Menteri Siti, plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai. Oleh karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.
Mengenai kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik, Menteri LHK mengungkapkan, pada 2016, dirintis asosiasi ritel didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia. “Dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada lingkungan,” katanya.
Menurut survei yang dilakukan pada 2016, sekitar 87% masyarakat setuju dengan kebijakan kantong plastik berbayar, dan 91% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik. (Sudarsono)
“Pada tahap awal, PLTSa akan dilakukan di 12 kota di Indonesia. Di antaranya seperti di DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Tangerang Selatan. Surakarta, dan Makassar,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat menjelaskan bahaya sampah plastik dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurut Menteri Siti, plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai. Oleh karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.
Mengenai kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik, Menteri LHK mengungkapkan, pada 2016, dirintis asosiasi ritel didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia. “Dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada lingkungan,” katanya.
Menurut survei yang dilakukan pada 2016, sekitar 87% masyarakat setuju dengan kebijakan kantong plastik berbayar, dan 91% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik. (Sudarsono)
(nfl)