Kementerian ATR Gandeng BNI Fasilitasi Pembayaran Hak Tanggungan Online
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memfasilitasi proses pengurusan Hak Tanggungan secara online. Melalui kerja sama tersebut, pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun, serta membayarkan biayanya secara non tunai melalui Hak Tanggungan Elektronik atau HT eL.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset & Agunan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.
Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menuturkan, pelaksanaan HT eL meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, roya, tukar menukar data, hingga informasi pertanahan. Dia menegaskan, BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT eL, sebelumnya, BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset dan Agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta peningkatan kompetensi SDM.
"Tidak hanya itu, sejak tahun 2016, BNI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, mulai dari Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan, Percepatan Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Debitur dan/atau Nasabah Binaan BNI," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai bank digital, jelasnya, BNI mendukung program digitalisasi Kementerian ATR/BPN melalui implementasi Penggunaan Mini ATM BNI. Mini ATM tersebut dapat digunakan Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dari Pelayanan Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan pendaftaran menghapuskan hak tanggungan /roya dan Pengecekan sertifikat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset & Agunan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.
Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menuturkan, pelaksanaan HT eL meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, roya, tukar menukar data, hingga informasi pertanahan. Dia menegaskan, BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT eL, sebelumnya, BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset dan Agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta peningkatan kompetensi SDM.
"Tidak hanya itu, sejak tahun 2016, BNI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, mulai dari Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan, Percepatan Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Debitur dan/atau Nasabah Binaan BNI," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai bank digital, jelasnya, BNI mendukung program digitalisasi Kementerian ATR/BPN melalui implementasi Penggunaan Mini ATM BNI. Mini ATM tersebut dapat digunakan Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dari Pelayanan Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan pendaftaran menghapuskan hak tanggungan /roya dan Pengecekan sertifikat.
(fjo)