Kemenhub Minta Pemda Atur dan Tingkatkan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik

Jum'at, 15 November 2019 - 10:57 WIB
Kemenhub Minta Pemda Atur dan Tingkatkan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
Kemenhub Minta Pemda Atur dan Tingkatkan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Merebaknya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal pada pada Minggu (10/11/2019) lalu membuat Kementerian Perhubungan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur operasional skuter listrik tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai kendaraan _motorized_ dengan motor penggerak listrik dapat diatur dalam Peraturan Daerah untuk wilayah operasinya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, skuter listrik termasuk kategori kendaraan bermotor dengan tenaga penggerak listrik. Oleh karena itu saya meminta Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan dan wilayah operasi skuter listrik ini sesuai dengan status jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Kamis (14/11/2019) saat konferensi pers.

Pihak Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan waktu untuk menetapkan regulasi dan juga harmonisasi bagaimana penggunaan skuter listrik di sekitar DKI Jakarta. Namun untuk saat ini, regulasi yang disiapkan di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Angkutan Perorangan yaitu menyangkut batas usia pengguna, jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan dan juga wilayah operasi.

“Wilayah operasi akan dibatasi, khususnya untuk skuter listrik sementara hanya diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), karena berbahaya jika di luar jalur sepeda dan bergabung dengan jalur motor dan mobil,” jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga menekankan bahwa masalah keamanan juga perlu ditingkatkan dan perlunya diadakan pengawan di lapangan. Tak hanya itu, Dirjen Budi juga ingin pengaturan operasional bagi penggunaan skuter listrik tersebut memperhatikan unsur keselamatan, misalnya pengguna diwajibkan menggunakan helm dan jaket keselamatan serta memberikan batasan waktu operasional bagi skuter listrik yakni mulai pukul 05.00 sampai 23.00 sesuai waktu operasional bus Transjakarta.

Ridzki Kramadibrata Presiden Grab Indonesia pun mendukung aturan yang dapat membantu upaya keselamatan dengan mencantumkan peraturan menggunakan Grab Wheels pada aplikasi, di antaranya adalah hanya untuk usia 18 ke atas, selalu gunakan helm, turun dan tuntun skuter listrik di JPO, jaga batas kecepatan maksimal yaitu 15km/jam, pakai sepatu, hanya dikendarai satu orang, selalu perhatikan sekeliling dan tidak melawan arus lalu lintas.

“Dengan memperhatikan aspek keselamatan, diharapkan kita semua dapat menurunkan angka kecelakaan, terutama untuk para pengendara skuter listrik yang belakangan memang tak bisa dipungkiri sedang marak-maraknya,” tutur Dirjen Budi.(zr/hs/ptr/ei)
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4724 seconds (0.1#10.140)