MNC Life Bayarkan Klaim Kematian Rp200 Juta di Jakarta

Selasa, 19 November 2019 - 15:20 WIB
MNC Life Bayarkan Klaim Kematian Rp200 Juta di Jakarta
MNC Life Bayarkan Klaim Kematian Rp200 Juta di Jakarta
A A A
JAKARTA - Perusahaan asuransi jiwa milik MNC Group, yaitu PT MNC Life Assurance (MNC Life) kembali menunjukkan komitmennya dengan pembayaran klaim sebesar Rp200 juta kepada nasabahnya yang meninggal dunia (death claim). Penyerahan diserahkan langsung oleh Direktur Utama MNC Life, Lilis Samsudin kepada ahli waris/keluarga nasabah di Jakarta.

"Sebagai perusahaan asuransi, kami ada untuk melayani masyarakat, menepati komitmen kami kepada nasabah dengan memberikan perlindungan serta jaminan finansial kepada keluarga atau ahli waris, bagi saya hal yang menjadi prioritas dalam industri asuransi adalah dengan bagaimana menepati janji atau komitmen kepada nasabah dan kami melakukannya," Jelas Lilis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2019).

Pembayaran klaim tersebut diberikan atas nasabah dengan nama Imam Heryanto Prayitno yang merupakan nasabah yang tercatat dengan status aktif atas polis Asuransi Hario Inpas. Untuk kasus ini, MNC Life membayarkan klaim sebesar Rp200 juta, sesuai dengan manfaat tanggungan dari polis yang dimiliki.

Hario Inpas atau Investasi Pasti adalah sebuah produk asuransi dari MNC Life yang memberikan kepastian manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan santunan rumah sakit untuk kecelakaan. Selain itu, Hario Inpas memberi kepastian jaminan pengembalian 100% premi, baik belum atau sudah pernah mengajukan klaim.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4267 seconds (0.1#10.140)