Pengamat UI Minta Calon Komisaris BUMN Harus Uji Kompetensi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencanangkan untuk memperketat persyaratan calon komisaris BUMN. Bertujuan memperkuat fungsi pengawasan.
"Saya kira sudah sewajarnya dilakukan revisi atas aturan tentang pengangkatan dewan komisaris (dekom) BUMN, terutama terkait kompetensi yang harus dimiliki seorang komisaris serta efektivitas kerjanya," ujar pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Toto menjelaskan bahwa UU No 19/2003 tentang BUMN tidak mengatur dengan cukup jelas tentang syarat kompetensi seorang komisaris.
"Akibatnya, kualitas dekom BUMN yang ada sangat bervariasi, dari yang sangat berkualitas sampai dengan kurang berkualitas. Saya sarankan ke depan supaya calon anggota Komisaris BUMN lebih qualified, maka mereka harus ikut uji kompetensi lewat fit and proper test, seperti yang dilakukan terhadap calon direksi," paparnya.
Hal ini diperlukan supaya Komisaris punya waktu yang cukup dalam pengawasan BUMN, serta menghindari conflict of interest, maka sebaiknya Komisaris tidak dirangkap oleh pejabat birokrasi di Kementerian atau Lembaga.
"Kompetensi ideal menurut saya adalah terkait aspek integritas, pemahaman terhadap business nature, serta pemahaman dasar atas aspek keuangan, manajemen risiko dan legal aspect," tuturnya.
"Saya kira sudah sewajarnya dilakukan revisi atas aturan tentang pengangkatan dewan komisaris (dekom) BUMN, terutama terkait kompetensi yang harus dimiliki seorang komisaris serta efektivitas kerjanya," ujar pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Toto menjelaskan bahwa UU No 19/2003 tentang BUMN tidak mengatur dengan cukup jelas tentang syarat kompetensi seorang komisaris.
"Akibatnya, kualitas dekom BUMN yang ada sangat bervariasi, dari yang sangat berkualitas sampai dengan kurang berkualitas. Saya sarankan ke depan supaya calon anggota Komisaris BUMN lebih qualified, maka mereka harus ikut uji kompetensi lewat fit and proper test, seperti yang dilakukan terhadap calon direksi," paparnya.
Hal ini diperlukan supaya Komisaris punya waktu yang cukup dalam pengawasan BUMN, serta menghindari conflict of interest, maka sebaiknya Komisaris tidak dirangkap oleh pejabat birokrasi di Kementerian atau Lembaga.
"Kompetensi ideal menurut saya adalah terkait aspek integritas, pemahaman terhadap business nature, serta pemahaman dasar atas aspek keuangan, manajemen risiko dan legal aspect," tuturnya.
(ven)