Aset First Travel Diambil Negara, BPKN Minta Jemaah Tak Dirugikan

Sabtu, 23 November 2019 - 22:29 WIB
Aset First Travel Diambil...
Aset First Travel Diambil Negara, BPKN Minta Jemaah Tak Dirugikan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta, pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap kasus penipuan jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Dia meyakini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang memutuskan menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara malah merugikan para Jemaah yang notabene sebagai konsumen.

Rolas menyebutkan, saat ini pun meminta pemerintah tidak bisa menutup mata dari masukan masyarakat yang bersifat masif. Advokat yang telah lima kali memenangkan gugatan terhadap Lion Air atas aksi penelantaran konsumen ini pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menunda lelang aset First Travel dan mentatakan mengupayakan langkah hukum dalam peninjauan kembali (PK).

"Harapan BPKN agar memilihkan hak konsumen melalui pemgembalian uang jemaah yang gagal berangkat atau mencarikan solusi agar jemaah diberangkatkan. Transparansi kasus travel seharusnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntanbilitas," jelasnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang hukum terkait perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyatakan, BPKN sendiri sudah melakukan rekomendasi kepada Menteri Agama tahun 2016 tentang pelaksanaan perlindungan jemaah umrah sebagai antisipasi atau proteksi kepada para Jemaah yang hendak melakukan umrah.

Lalu, pada 7 Mei 2018 lahir perjanjian bersama antara BPKN, Kapolri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah.

Menurutnya, negara sebaiknya hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah First Travel. Dia mengkritisi putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Seharusnya negara hadir melindungi konsumen memberikan rasa keadilan," katanya.

“Terlebih sudah ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan,” tambah Rolas.

Dia mengingatkan, pemerintah harus bisa menghadirkan kenyamanan, rasa aman, dan memberikan perlindungan atas regulasi tersebut. Baginya, perlu implementasi dari pemeritah dalam membantu korban para Jemaah umrah. Terlebih, First Travel terbukti melakukan penipuan kepada 63.310 orang dengan nilai mencapai Rp905 miliar.

“Itu bukan jumlah yang sedikit. Para korban ini perlu diperhatikan karena mereka kebanyakan rakyat kecil yang menyisihkan uangnya dari hasil tabungan selama bertahun-tahun," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Mengenal Bisnis Layanan...
Mengenal Bisnis Layanan Pendukung Haji dan Umrah
289 Perusahaan Katering...
289 Perusahaan Katering Siap Menyajikan 30 Juta Makanan Selama Haji
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Umrah Dibuka Kembali,...
Umrah Dibuka Kembali, Komisi VIII DPR: Perlu Tunggu Pengaturan Teknis dari Arab Saudi
Berita Terkini
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
1 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
1 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
2 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
3 jam yang lalu
Inspiratif! UMKM Songket...
Inspiratif! UMKM Songket Binaan BRI Ukir Prestasi di Pasar Global
4 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved