Aset First Travel Diambil Negara, BPKN Minta Jemaah Tak Dirugikan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta, pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap kasus penipuan jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Dia meyakini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang memutuskan menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara malah merugikan para Jemaah yang notabene sebagai konsumen.
Rolas menyebutkan, saat ini pun meminta pemerintah tidak bisa menutup mata dari masukan masyarakat yang bersifat masif. Advokat yang telah lima kali memenangkan gugatan terhadap Lion Air atas aksi penelantaran konsumen ini pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menunda lelang aset First Travel dan mentatakan mengupayakan langkah hukum dalam peninjauan kembali (PK).
"Harapan BPKN agar memilihkan hak konsumen melalui pemgembalian uang jemaah yang gagal berangkat atau mencarikan solusi agar jemaah diberangkatkan. Transparansi kasus travel seharusnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntanbilitas," jelasnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang hukum terkait perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyatakan, BPKN sendiri sudah melakukan rekomendasi kepada Menteri Agama tahun 2016 tentang pelaksanaan perlindungan jemaah umrah sebagai antisipasi atau proteksi kepada para Jemaah yang hendak melakukan umrah.
Lalu, pada 7 Mei 2018 lahir perjanjian bersama antara BPKN, Kapolri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah.
Menurutnya, negara sebaiknya hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah First Travel. Dia mengkritisi putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Seharusnya negara hadir melindungi konsumen memberikan rasa keadilan," katanya.
“Terlebih sudah ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan,” tambah Rolas.
Dia mengingatkan, pemerintah harus bisa menghadirkan kenyamanan, rasa aman, dan memberikan perlindungan atas regulasi tersebut. Baginya, perlu implementasi dari pemeritah dalam membantu korban para Jemaah umrah. Terlebih, First Travel terbukti melakukan penipuan kepada 63.310 orang dengan nilai mencapai Rp905 miliar.
“Itu bukan jumlah yang sedikit. Para korban ini perlu diperhatikan karena mereka kebanyakan rakyat kecil yang menyisihkan uangnya dari hasil tabungan selama bertahun-tahun," pungkasnya.
Rolas menyebutkan, saat ini pun meminta pemerintah tidak bisa menutup mata dari masukan masyarakat yang bersifat masif. Advokat yang telah lima kali memenangkan gugatan terhadap Lion Air atas aksi penelantaran konsumen ini pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menunda lelang aset First Travel dan mentatakan mengupayakan langkah hukum dalam peninjauan kembali (PK).
"Harapan BPKN agar memilihkan hak konsumen melalui pemgembalian uang jemaah yang gagal berangkat atau mencarikan solusi agar jemaah diberangkatkan. Transparansi kasus travel seharusnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntanbilitas," jelasnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang hukum terkait perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyatakan, BPKN sendiri sudah melakukan rekomendasi kepada Menteri Agama tahun 2016 tentang pelaksanaan perlindungan jemaah umrah sebagai antisipasi atau proteksi kepada para Jemaah yang hendak melakukan umrah.
Lalu, pada 7 Mei 2018 lahir perjanjian bersama antara BPKN, Kapolri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah.
Menurutnya, negara sebaiknya hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah First Travel. Dia mengkritisi putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Seharusnya negara hadir melindungi konsumen memberikan rasa keadilan," katanya.
“Terlebih sudah ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan,” tambah Rolas.
Dia mengingatkan, pemerintah harus bisa menghadirkan kenyamanan, rasa aman, dan memberikan perlindungan atas regulasi tersebut. Baginya, perlu implementasi dari pemeritah dalam membantu korban para Jemaah umrah. Terlebih, First Travel terbukti melakukan penipuan kepada 63.310 orang dengan nilai mencapai Rp905 miliar.
“Itu bukan jumlah yang sedikit. Para korban ini perlu diperhatikan karena mereka kebanyakan rakyat kecil yang menyisihkan uangnya dari hasil tabungan selama bertahun-tahun," pungkasnya.
(akr)