DPR Akan Bentuk Badan Khusus untuk Awasi OJK

Rabu, 27 November 2019 - 20:36 WIB
DPR Akan Bentuk Badan...
DPR Akan Bentuk Badan Khusus untuk Awasi OJK
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk mengawasi kinerja OJK.

Badan Pengawas itu nantinya memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy, mengatakan saat ini, draf revisi UU OJK tengah dibahas oleh antarfraksi di komisi keuangan dan perbankan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini, revisi UU OJK itu akan diusahakan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

"Iya, di dalam prolegnas ini kita sudah usulkan untuk Badan Pengawasan OJK," ujar Vera di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dia melanjutkan, selama ini Komisi XI merasa OJK belum maksimal menangani dan mengawasi persoalan di industri perbankan dan nonperbankan. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.

"Selama ini kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menuturkan pihaknya masih akan mendengarkan pendapat dari industri keuangan mengenai revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan industri keuangan mengenai peran OJK saat ini.

"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.

Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.

"Kita harapkan 2020 selesai, jadi 2021 bisa efektif, termasuk soal Badan Pengawas," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Perkuat Pengawasan,...
Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Tantangan Dewan Komisioner...
Tantangan Dewan Komisioner OJK
Agusman Resmi Jadi Anggota...
Agusman Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Baru, Begini Tugas Lengkapnya
Ini Harapan Menkeu Sri...
Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani ke Dewan Komisioner OJK Terpilih
Calon Anggota Dewan...
Calon Anggota Dewan Moneter Geruduk DPR, Ada Apa?
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
9 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
23 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved