Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau

Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
Perkuat Pengawasan,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan gedung Kantor OJK Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.83, Pekanbaru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meresmikan gedung Kantor OJK Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.83, Pekanbaru.

Gedung OJK Provinsi Riau yang baru diresmikan merupakan salah satu wujud upaya OJK dalam memperkuat peran fungsi di daerah, baik dalam melakukan pengawasan industri jasa keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di daerah serta melaksanakan edukasi, juga perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra melalui pernyataannya, Jumat (17/3/2023).



Dia mendorong kantor OJK Provinsi Riau dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. "Sehingga kehadiran dan manfaat industri jasa keuangan dapat semaksimal mungkin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Riau," ujar dia.

Sementara, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar menyampaikan ucapan selamat dan dukungan agar OJK dapat bekerja lebih optimal. Keberadaan OJK di Provinsi Riau diharapkan memperkuat sektor jasa keuangan setempat untuk semakin mengembangkan perekonomian daerah dan masyarakat khususnya Provinsi Riau.

"Semoga sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama OJK dapat terus kita pertahankan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Syamsuar.

Lebih lanjut, wilayah kerja OJK Riau memiliki potensi pengembangan ekonomi yang besar, pada kuartal IV 2022 perekonomian Riau tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 4,55%.



Adapun, IJK yang beroperasi di Provinsi Riau antara lain 33 Bank Umum Konvensional, lima Bank Umum Syariah, 28 BPR, tiga BPRS, 73 perusahaan asuransi, 68 perusahaan pembiayaan, satu dana pensiun, dua modal ventura, satu pergadaian, tiga perusahaan penjaminan, dan dua Bank Wakaf Mikro.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)