Menteri ESDM Ungkap Poin Penting Revisi RUU Minerba

Rabu, 27 November 2019 - 21:25 WIB
Menteri ESDM Ungkap Poin Penting Revisi RUU Minerba
Menteri ESDM Ungkap Poin Penting Revisi RUU Minerba
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerangkan, bakal terus menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Dia menyebut ada 13 pokok pikiran, terdiri dari enam usulan pemerintah dan tujuh usulan pemerintah bersama DPR RI.

"Untuk usulan pemerintah, pertama adalah penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Ketiga, memperkuat kebijakan nilai tambah," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Sambung dia melanjutkan untuk point keempat adalah mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Kelima, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan keenam adalah penguatan BUMN.

"Permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, serta memperkuat kebijakan nilai tambah," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mengebut pembahasan revisi undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sudah lama tertunda. Proses percepatan pembahasan dan penyelesaiannya dengan membentuk panitia kerja (panja). "Langkah konkretnya apa? Menurut saya segera bentuk Panja RUU Minerba," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4895 seconds (0.1#10.140)