Pengamat Dukung Skema Opsional Kontrak Migas

Kamis, 28 November 2019 - 11:18 WIB
Pengamat Dukung Skema Opsional Kontrak Migas
Pengamat Dukung Skema Opsional Kontrak Migas
A A A
JAKARTA - Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerapkan skema opsional kontrak migas dinilai patut didukung. Sebab, menurut Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi, hal itu sejalan dengan konstitusi, undang-undang, dan tuntutan pelaku usaha.

Menurut Kholid, memaksakan skema gross split, sebagaimana dilakukan oleh menteri dan wamen ESDM periode lalu, melanggar undang-undang dan menjadi disinsentif bagi iklim investasi hulu migas.

"Skema bagi hasil dengan model cost recovery sejauh ini merupakan titik optimum yang menengahi kepentingan negara (host country) dan investor dan sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945," ungkapnya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sistem cost recovery baru menjadi isu seiring reorganisasi kelembagaan migas pada 2001, yang membuat pemerintah dianggap lemah dalam mengontrol biaya pengembalian. Namun, dengan mengganti PSC cost recovery dengan gross split tanpa skema opsional, tegas Kholid, pemerintah melanggar undang-undang yang membuat iklim investasi hulu migas anjlok.

UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas secara jelas membuka opsi berbagai jenis kontrak yang menguntungkan negara. Namun, menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017, yang terus menerus direvisi, untuk mengunci satu jenis kontrak yang setengah dipaksakan ke kontraktor, yaitu gross split.

Menurut Kholid, semangat gross split lebih dekat dengan konsesi warisan kolonial, di mana negara tidak memiliki kontrol atas biaya-biaya produksi. Gross split juga tidak diminati oleh pelaku usaha karena hilangnya semangat berbagi risiko.

"PSC cost recovery lebih diminati karena negara tidak hanya berbagai produksi, tetapi juga berbagi risiko dengan kontraktor. Karena itu, langkah menteri ESDM baru membuka berbagai jenis opsi kontrak patut didukung dan diapresiasi," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7086 seconds (0.1#10.140)