Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:03 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara inti di acara Konvensi Internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia 2020 hari ini. FOTO/Humas SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan semua instrumen untuk mendukung sektor industri hulu migas dalam negeri. Hal itu seiring dengan upaya SKK Migas yang menargetkan produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas alam sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD), atau secara total sebesar 3,2 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan ada dua opsi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan invesatsi hulu migas. Dua opsi tersebut adalah menggunakan cost recovery atau gross split . Opsi ini akan diberikan kepada sektor industri Migas dan nantinya manajemen yang akan memutuskan aman opsi yang tepat untuk digunakan.
"Kami juga menggunakan semua instrumen kami agar dapat mendukung setiap industri secara signifikan. Dan khususnya untuk sektor migas, saya yakin bahwa Kementerian ESDM telah meluncurkan dua opsi, yaitu apakah akan menggunakan cost recovery atau gross split. Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Tahun 2050, Konsumsi BBM RI Bisa Tembus 3,97 Juta Barel per Hari
Pemerintah menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan.
Dukungan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus.
Dan untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan ada dua opsi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan invesatsi hulu migas. Dua opsi tersebut adalah menggunakan cost recovery atau gross split . Opsi ini akan diberikan kepada sektor industri Migas dan nantinya manajemen yang akan memutuskan aman opsi yang tepat untuk digunakan.
"Kami juga menggunakan semua instrumen kami agar dapat mendukung setiap industri secara signifikan. Dan khususnya untuk sektor migas, saya yakin bahwa Kementerian ESDM telah meluncurkan dua opsi, yaitu apakah akan menggunakan cost recovery atau gross split. Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Tahun 2050, Konsumsi BBM RI Bisa Tembus 3,97 Juta Barel per Hari
Pemerintah menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan.
Dukungan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus.
Dan untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.
Lihat Juga :