Pangkas Eselon III dan IV, Jokowi Pilih Gunakan AI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membahas rencana perampingan birokrasi yaitu dengan memangkas jabatan eselon III dan IV di kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, pemangkasan birokrasi ini akan dilakukan mulai tahun depan.
"Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV. Nah yang III dan IV ini akan kita potong," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk mengganti eselon III dan IV dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Saya sudah perintahkan kepada MenPAN untuk mengganti dengan AI. Kalau diganti dengan Artificial Intelligence, birokrasi kita akan lebih cepat," katanya.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa ini semua tergantung pada Omnibus Law yang sedang disusun oleh Pemerintah. Melalui Omnibus Law ini pemerintah akan merevisi sebanyak 74 Undang-Undang termasuk terkait pemangkasan sistem eselon aparatur sipil negara (ASN) ini. "Sekali lagi ini (pemangkasan sistem eselon) juga nanti akan sangat tergantung Omnibus Law yang kita sampaikan ke DPR," kata dia.
Dia yakin dengan adanya pemangkasan birokrasi maupun aturan yang akan dibabat oleh Omnibus Law, kinerja pemerintah akan jauh lebih cepat. "Tapi ini masih tergantung dari persetujuan DPR kita, kalau itu disetujui akan ada perubahan besar," tandasnya.
"Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV. Nah yang III dan IV ini akan kita potong," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk mengganti eselon III dan IV dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Saya sudah perintahkan kepada MenPAN untuk mengganti dengan AI. Kalau diganti dengan Artificial Intelligence, birokrasi kita akan lebih cepat," katanya.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa ini semua tergantung pada Omnibus Law yang sedang disusun oleh Pemerintah. Melalui Omnibus Law ini pemerintah akan merevisi sebanyak 74 Undang-Undang termasuk terkait pemangkasan sistem eselon aparatur sipil negara (ASN) ini. "Sekali lagi ini (pemangkasan sistem eselon) juga nanti akan sangat tergantung Omnibus Law yang kita sampaikan ke DPR," kata dia.
Dia yakin dengan adanya pemangkasan birokrasi maupun aturan yang akan dibabat oleh Omnibus Law, kinerja pemerintah akan jauh lebih cepat. "Tapi ini masih tergantung dari persetujuan DPR kita, kalau itu disetujui akan ada perubahan besar," tandasnya.
(fjo)