Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari

Minggu, 01 Desember 2019 - 19:01 WIB
Tuntut Gubernur Terbitkan...
Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam 18 organisasi bakal mogok kerja selama empat hari mulai besok menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan Surat Edaran Upah Minimum Kota (SE UMK) dan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota (SK UMK) 2020.

Para butuh mengkritisi penerbitan SE yang baru tahun ini dilakukan di Jawa Barat. Padahal, sejak puluhan tahun, Provinsi Jawa Barat selalu mengeluarkan SK UMK sama seperti provinsi lainnya yang juga masih menggunakan SK untuk menetapkan UMK tahunan.

"Khusus tahun ini dan hanya di Jabar, pakai SE. Kami kritisi karena SE ini tidak mengikat, hanya ajakan, dan sifatnya sukarela. Kalau ajakan, artinya perusahaan bisa menaikkan atau tidak menaikkan upah," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto di Bandung, Minggu (1/12/2019).

Secara kekuatan hukum, jelas dia, SE tidak mengikat. Artinya, jika perusahaan tidak bisa menaikkan UMK, maka mereka tidak akan kena pidana. Sementara bila yang keluarkan Gubernur SK, memiliki kekuatan hukum dan bersifat wajib untuk dilaksanakan perusahaan.

Roy Jinto mengatakan, 18 elemen organisasi buruh di Jabar telah bersepakat melakukan mogok kerja selama empat hari yaitu pada tanggal 2;3;4 dan 6 Desember. "Kami sudah bersepakat semua anggota serikat pekerja dari 18 organisasi keluar semua dari pabrik pada tanggal 2 sampai 6 Desember. Total anggota kami mungkin bisa jutaan," katanya.

Menurut dia, selain mogok kerja, para buruh akan long march ke Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa. Mereka akan ngopi bareng di sekitar Gedung Sate, sembari menunggu Gubernur Jabar mengeluarkan SK UMK.

Buruh yang akan menggeruduk Gedung Sate, kata dia, tidak hanya berasal dari Bandung raya, tetapi mereka datang dari berbagai kota kabupaten seperti Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Cirebon, dan lainnya. Total ada 20 daerah yang dipastikan bakal bergabung.

"Kami akan long march ke Gedung Sate. Kami tidak ada target jam berapa sampai, kita jalan saja. Termasuk dari kabupaten kota, kita jalan aja ke Gedung Sate. Ngopi bareng," ujar Roy.

Massa, jelas dia, akan tetap bertahan di Gedung Sate. Namun jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada respons dari gubernur terkait SK UMK, para buruh akan mendatangi rumah dinas gubernur di Gedung Pakuwon.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh KBB Kecewa Gubernur...
Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
Tuntut UMK Naik 8,51...
Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini
Mayoritas Kabupaten...
Mayoritas Kabupaten dan Kota di Jabar Usulkan Kenaikan UMK 3 hingga 4%
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Buruh di Jabar Tolak...
Buruh di Jabar Tolak Penetapan UMP 2022, Sebut Keputusan Tumpang Tindih
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
5 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
6 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved