Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari

Minggu, 01 Desember 2019 - 19:01 WIB
Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari
Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam 18 organisasi bakal mogok kerja selama empat hari mulai besok menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan Surat Edaran Upah Minimum Kota (SE UMK) dan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota (SK UMK) 2020.

Para butuh mengkritisi penerbitan SE yang baru tahun ini dilakukan di Jawa Barat. Padahal, sejak puluhan tahun, Provinsi Jawa Barat selalu mengeluarkan SK UMK sama seperti provinsi lainnya yang juga masih menggunakan SK untuk menetapkan UMK tahunan.

"Khusus tahun ini dan hanya di Jabar, pakai SE. Kami kritisi karena SE ini tidak mengikat, hanya ajakan, dan sifatnya sukarela. Kalau ajakan, artinya perusahaan bisa menaikkan atau tidak menaikkan upah," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto di Bandung, Minggu (1/12/2019).

Secara kekuatan hukum, jelas dia, SE tidak mengikat. Artinya, jika perusahaan tidak bisa menaikkan UMK, maka mereka tidak akan kena pidana. Sementara bila yang keluarkan Gubernur SK, memiliki kekuatan hukum dan bersifat wajib untuk dilaksanakan perusahaan.

Roy Jinto mengatakan, 18 elemen organisasi buruh di Jabar telah bersepakat melakukan mogok kerja selama empat hari yaitu pada tanggal 2;3;4 dan 6 Desember. "Kami sudah bersepakat semua anggota serikat pekerja dari 18 organisasi keluar semua dari pabrik pada tanggal 2 sampai 6 Desember. Total anggota kami mungkin bisa jutaan," katanya.

Menurut dia, selain mogok kerja, para buruh akan long march ke Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa. Mereka akan ngopi bareng di sekitar Gedung Sate, sembari menunggu Gubernur Jabar mengeluarkan SK UMK.

Buruh yang akan menggeruduk Gedung Sate, kata dia, tidak hanya berasal dari Bandung raya, tetapi mereka datang dari berbagai kota kabupaten seperti Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Cirebon, dan lainnya. Total ada 20 daerah yang dipastikan bakal bergabung.

"Kami akan long march ke Gedung Sate. Kami tidak ada target jam berapa sampai, kita jalan saja. Termasuk dari kabupaten kota, kita jalan aja ke Gedung Sate. Ngopi bareng," ujar Roy.

Massa, jelas dia, akan tetap bertahan di Gedung Sate. Namun jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada respons dari gubernur terkait SK UMK, para buruh akan mendatangi rumah dinas gubernur di Gedung Pakuwon.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6512 seconds (0.1#10.140)