Ingatkan Gubernur Jabar, KSPSI: Jangan Buat Polemik
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak membuat masalah baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, keputusan Ridwan Kamil tersebut membuat polemik baru dengan buruh. Pimpinan buruh dengan jutaan anggota di Tanah Air ini menilai, hanya Ridwan Kamil gubernur satu-satunya yang tidak mau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK melainkan hanya berbentuk surat edaran. Padahal, tegas dia, aturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada media di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Andi Gani menjelaskan, didalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK. "Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.
Kabar terakhir, Andi Gani mendengar Ridwan Kamil telah bersedia mengeluarkan SK untuk Penetapan UMK 2020. Laporan dari Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menguatkannya bahwa sudah ada solusi untuk menghadapi polemik masalah Surat Edaran tersebut. (Baca Juga: Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja)
Menurutnya, kabar ini tentu menyejukkan buat buruh. Namun, dirinya berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Andi Gani berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.
Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui Gubernur dan upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai utang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, buruh di Jawa Barat bersiap menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada tanggal 2 hingga 4 Desember mendatang.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, keputusan Ridwan Kamil tersebut membuat polemik baru dengan buruh. Pimpinan buruh dengan jutaan anggota di Tanah Air ini menilai, hanya Ridwan Kamil gubernur satu-satunya yang tidak mau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK melainkan hanya berbentuk surat edaran. Padahal, tegas dia, aturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada media di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Andi Gani menjelaskan, didalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK. "Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.
Kabar terakhir, Andi Gani mendengar Ridwan Kamil telah bersedia mengeluarkan SK untuk Penetapan UMK 2020. Laporan dari Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menguatkannya bahwa sudah ada solusi untuk menghadapi polemik masalah Surat Edaran tersebut. (Baca Juga: Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja)
Menurutnya, kabar ini tentu menyejukkan buat buruh. Namun, dirinya berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Andi Gani berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.
Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui Gubernur dan upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai utang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, buruh di Jawa Barat bersiap menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada tanggal 2 hingga 4 Desember mendatang.
(fjo)