Ingatkan Gubernur Jabar, KSPSI: Jangan Buat Polemik

Senin, 02 Desember 2019 - 18:25 WIB
Ingatkan Gubernur Jabar,...
Ingatkan Gubernur Jabar, KSPSI: Jangan Buat Polemik
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak membuat masalah baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, keputusan Ridwan Kamil tersebut membuat polemik baru dengan buruh. Pimpinan buruh dengan jutaan anggota di Tanah Air ini menilai, hanya Ridwan Kamil gubernur satu-satunya yang tidak mau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK melainkan hanya berbentuk surat edaran. Padahal, tegas dia, aturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.

"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada media di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Andi Gani menjelaskan, didalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK. "Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.

Kabar terakhir, Andi Gani mendengar Ridwan Kamil telah bersedia mengeluarkan SK untuk Penetapan UMK 2020. Laporan dari Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menguatkannya bahwa sudah ada solusi untuk menghadapi polemik masalah Surat Edaran tersebut. (Baca Juga: Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja)

Menurutnya, kabar ini tentu menyejukkan buat buruh. Namun, dirinya berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Andi Gani berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.
Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui Gubernur dan upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai utang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, buruh di Jawa Barat bersiap menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada tanggal 2 hingga 4 Desember mendatang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
UMP 2022 Naik Rp31.000,...
UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Serikat Pekerja Tak...
Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Protes Aturan Soal Pengupahan,...
Protes Aturan Soal Pengupahan, Asosiasi Serikat Pekerja: Ini Memiskinkan Buruh
Tolak UMP 2022, KSPSI...
Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada
Berita Terkini
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
12 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
44 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved