Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada

Jum'at, 19 November 2021 - 17:10 WIB
loading...
Tolak UMP 2022, KSPSI...
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menyatakan menolak tegas UMP 2022, Jumat (19/11/2021). Foto/Athika
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI ) menolak tegas formula pemerintah dalam menghitung upah minimum tahun 2022 yang secara nasional rata-rata hanya naik sebesar 1,09%.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, sikap ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menyejahterakan buruh.

Baca Juga: Tuntut UMP Naik Tinggi, Buruh Bakal Stop Produksi Selama Tiga Hari

"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Selanjutnya, KSPSI menyampaikan sejumlah poin terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
5 Modal Mendorong Penguatan...
5 Modal Mendorong Penguatan Sistem Ekonomi Domestik
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
May Day 2026 di Monas...
May Day 2026 di Monas Bakal Dihadiri Presiden, KSPSI Pastikan Tak Pakai Anggaran Negara
Prabowo Bakal Beri Kejutan...
Prabowo Bakal Beri Kejutan saat May Day di Monas Lusa
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved