Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI ) menolak tegas formula pemerintah dalam menghitung upah minimum tahun 2022 yang secara nasional rata-rata hanya naik sebesar 1,09%.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, sikap ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menyejahterakan buruh.
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Selanjutnya, KSPSI menyampaikan sejumlah poin terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.
Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI, melalui DPD dan DPC KSPSI, akan berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2022 secara maksimal.
"Keempat, DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujar Andi.
Andi menandaskan, pihaknya akan memprioritaskan jalur diskusi demi memperjuangkan besaran UMP. Dua minggu yang lalu, lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berdiskusi dengan petinggi negara untuk menyampaikan keluh kesah buruh. "Kami mengajak pemerintah untuk duduk bersama, berunding, dengan sisa waktu yang sudah tidak lama, untuk saling memberikan argumentasi masing-masing," tandasnya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, sikap ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menyejahterakan buruh.
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Selanjutnya, KSPSI menyampaikan sejumlah poin terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.
Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI, melalui DPD dan DPC KSPSI, akan berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2022 secara maksimal.
"Keempat, DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujar Andi.
Andi menandaskan, pihaknya akan memprioritaskan jalur diskusi demi memperjuangkan besaran UMP. Dua minggu yang lalu, lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berdiskusi dengan petinggi negara untuk menyampaikan keluh kesah buruh. "Kami mengajak pemerintah untuk duduk bersama, berunding, dengan sisa waktu yang sudah tidak lama, untuk saling memberikan argumentasi masing-masing," tandasnya.
(fai)