Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 - 19:55 WIB
loading...
Serikat Pekerja Tak...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja atau UMP 2025 pada 21 November 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan tersebut diajukan lantaran KSPI meminta agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan pihaknya.

Baca Juga: Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik

"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," terang Kahar dalam tayangan video, Kamis (7/11/2024).

Kahar mengungkapkan dalam pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker dan DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). "Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," beber Kahar.

Dia mengatakan, pihaknya sepakat untuk mengundur penetapan UMP tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. "Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?

"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," ucap Immanuel.

Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat" dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja".

2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
Robot Lahbako-San Antar...
Robot Lahbako-San Antar UNEJ Jadi Juara Tiga KRAI 2026
Perjalanan Inggris dan...
Perjalanan Inggris dan Argentina: 13 vs 17 Gol, Siapa yang Menang?
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved