Kadin Indonesia Berharap Juknis Permendag 80 Tahun 2018 Diterbitkan

Senin, 02 Desember 2019 - 20:12 WIB
Kadin Indonesia Berharap...
Kadin Indonesia Berharap Juknis Permendag 80 Tahun 2018 Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah dapat segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan yang akan mulai berlaku pada Mei 2020 ini mewajibkan kegiatan ekspor-impor untuk komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara dan beras menggunakan asuransi nasional dan angkutan laut yang penguasaannya di bawah perusahaan angkutan laut nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, para pelaku usaha tengah menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dari aturan Permendag No 80 tersebut. "Sebelumnya pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan Juknis dari aturan tersebut. Untuk itu, pelaku usaha saat ini tengah menunggu diterbitkannya Juknis tersebut," kata Carmelita yang juga Ketua Umum INSA,di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Carmelita, keberadaan Juknis dari aturan tersebut sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag No 82 nanti tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran. "Keberadaan Juknis ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat," tuturnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Keputusan tersebut menurutnya merupakan hal yang biasa. "Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand)," jelas Pandu.

Pandu mengatakan, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor. "Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan," ujarnya.

Sebagai informasi, Permendag 80 Tahun 2018 merupakan aturan mengenai Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut di antaranya batu bara, CPO dan impor beras.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0888 seconds (0.1#10.140)