BCK Mentahkan Bukti-bukti yang Diajukan H Infrastructure

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:23 WIB
BCK Mentahkan Bukti-bukti...
BCK Mentahkan Bukti-bukti yang Diajukan H Infrastructure
A A A
JAKARTA - PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan H Infrastructure Limited (HIL) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Salah satu dokumen bukti yang disangkal oleh BCK adalah terkait surat David McConnel tanggal 6 Agustus 2019, isinya menyatakan HIL menandatangani consortium agreement pada 7 Juli 2014 atas nama joint operation (JO). Padahal JO antara Infrastructure Limited dengan BCK sendiri baru dibentuk pada 29 Januari 2015.

Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum BCK dari kantor AKHH Lawyers, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dokumen tersebut dari bukti yang diserahkan HIL di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Bagaimana mungkin consortium agreement ditandatangani 7 Juli 2014 atas nama Joint Operation dengan BCK, padahal JO dengan BCK itu sendiri baru dibentuk pada 29 Januari 2015. Jadi, sama sekali tidak logis kalau joint operation yang sama sekali belum terbentuk dapat menandatangani consortium agreement," kata Hendry, Selasa (3/12/2019) di PN Jakarta Pusat.

Karena bukti yang diajukan itu sangat merugikan, BCK mempertimbangkan untuk melaporkan David AW McConnell kepada pihak Kepolisian untuk dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Sejatinya, BCK juga telah melaporkan HIL ke Polres Jakarta Selatan lantaran mencampur-adukkan biaya offshore project ke dalam biaya onshore project di proyek Panas Bumi Karaha Jawa Barat. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.

Selain itu, ternyata Settlement Agreement yang dibuat HIL juga atas nama consortium untuk pekerjaan offshore dan onshore sekaligus. Padahal, BCK hanya terlibat di konstruksi sipil pada pekerjaan onshore saja. Kegagalan consortium dalam proyek ini juga disebabkan kegagalan dan keterlambatan dalam design di pekerjaan offshore. Jadi Settlement Agreement tersebut tidak dapat dibebankan kepada BCK karena BCK sudah melaksanakan kewajibannya sesuai PO No. 004.

Hendry mengatakan, sejatinya H Infrastructure Limited juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat kepada BCK. Sebab H Infrastructure Limited bukanlah pihak yang melakukan JO dengan BCK. Berdasarkan penandatanganan perjanjian 29 Januari 2015, pihak yang melakukan kerja sama operasi dengan BCK adalah Hawkins Infrastructure Limited Representative Office.

Namun pada 2017, Hawkins Infrastructure Limited milik keluarga McConnell itu telah diakusisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur asal Australia. Lantas keluarga McConnell mendirikan perusahaan baru dengan nama H Infrastructure Limited.

"Karena tidak pernah ada perjanjian novasi atau pengalihan perjanjian, maka joint operation BCK tetap sama yaitu dengan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office bukan dengan H Infrastructure Limited atau keluarga McConnell," katanya.

Berdasarkan pengumuman berita acara negara Selandia Baru (New Zealand Gazette), H Infrastructure Limited yang baru didirikan keluarga McConnell tersebut dilikuidasi pada 5 Juli 2018 dan tengah berada dalam kepengurusan likuidator. Oleh karena itu, kata Hendry, tudingan BCK memiliki utang kepada H Infrastructure Limited tidaklah benar.

Selain itu, di proyek onshore panas bumi Karaha Jawa Barat, BCK telah memberikan pendanaan lebih dari seharusnya. Kelebihan pendanaan BCK pada proyek tersebut nilainya sebesar Rp35,17 miliar.

Jadi gugatan pailit yang diajukan HIL terhadap BCK ini sangat mengada-ada. Sebab BCK merupakan perusahaan sehat dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. "Justru mereka yang memiliki utang. Jika mereka menyangkal, mari selesaikan di forum arbitrase SIAC (Singapore International Arbitration Centre) sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam JOA 29 Januari 2015," katanya.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan dari pemohon dan jawaban dari termohon yang dilangsungkan pada Selasa sore ini berlangsung singkat. Setelah menerima jawaban yang diserahkan oleh BCK, majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar itu pun langsung ditutup. "Sidang berikutnya Selasa pekan depan dengan agenda saksi-saksi," kata Abdul Kohar seraya menutup persidangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Paham Kondisi...
Lebih Paham Kondisi di Lutim, Hipso Tegaskan PT Vale Perhatikan Kontraktor Lokal
Diduga Terlibat Illegal...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
PT Vale Vaksin Ribuan...
PT Vale Vaksin Ribuan Karyawan hingga Pekerja Kontraktor
PT Vale Lakukan Rapid...
PT Vale Lakukan Rapid Test Massal untuk Karyawan dan Kontraktor
Membuka Peluang Baru,...
Membuka Peluang Baru, Kontraktor Terpercaya Kini Hadir di Surabaya
Pembangunan Apartemen...
Pembangunan Apartemen Tower A dan C Mangkrak, PT PK Gugat Kontraktor
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
47 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
58 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved