Kemenhub Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran Garuda Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse-Jakarta dengan Registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900 Neo Nomor Seri 1947.
Pesawat yang tengah melakukan penerbangan ferry flight tersebut diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni onderdil Harley Davidson serta sepeda merek Brompton.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Baca Juga: Erick Thohir Minta Pejabat Garuda yang Bawa Onderdil Harley Ilegal Mundur)
"Kita menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, maka harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut, sebagai contoh awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara dan tools and equipments," ujar Polana di Jakarta, Kamis (5/12/2019).Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman dan nyaman," tutupnya.
Pesawat yang tengah melakukan penerbangan ferry flight tersebut diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni onderdil Harley Davidson serta sepeda merek Brompton.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Baca Juga: Erick Thohir Minta Pejabat Garuda yang Bawa Onderdil Harley Ilegal Mundur)
"Kita menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, maka harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut, sebagai contoh awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara dan tools and equipments," ujar Polana di Jakarta, Kamis (5/12/2019).Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman dan nyaman," tutupnya.
(fjo)