Erick Thohir Larang Direksi BUMN Membagikan Suvenir

Minggu, 15 Desember 2019 - 17:03 WIB
Erick Thohir Larang Direksi BUMN Membagikan Suvenir
Erick Thohir Larang Direksi BUMN Membagikan Suvenir
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang para direksi BUMN membagikan suvenir terhadap relasi. Erick mengatakan dirinya banyak menemukan kasus beberapa direksi BUMN membagikan suvenir mewah kepada relasi, yang bisa saja mengganggu kinerja BUMN.

"Kami larang karena perusahaan BUMN yang Tbk, biasanya mengapresiasi pemegang saham dengan suvenir. Memang ada yang nilainya tidak signifikan, tapi ada juga yang sampai bagi-bagi suvenir handphone," ujar Erick di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Erick menerangkan aturan larangan membagikan suvenir ini agar perusahaan BUMN bersih dan tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest).

"Apalagi kalau perusahaan BUMN-nya bukan terbuka. Perusahaan BUMN tertutup, di lingkungan dalam, bagi-bagi suvenirnya mewah-mewah. Saya melarang hal itu karena jangan sampai ada konflik kepentingan. Kementerian akan mengawasi pembagian barang-barang itu," tegasnya.

Aturan ini, kata Erick, sudah dituangkan dalam Surat Edaran baru. Kementerian BUMN telah menetapkan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Surat tersebut juga memaparkan salah satu strategi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja, dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara, sehingga harus mengoptimalkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun.

"Hal ini seiring peran BUMN sebagai institusi bisnis dan kepanjangan tangan pemerintah, yang bertujuan mensejahterakan masyarakat. Sehingga BUMN harus selalu berusaha meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5947 seconds (0.1#10.140)