Erick Thohir Larang Direksi BUMN Membagikan Suvenir

Minggu, 15 Desember 2019 - 17:03 WIB
Erick Thohir Larang...
Erick Thohir Larang Direksi BUMN Membagikan Suvenir
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang para direksi BUMN membagikan suvenir terhadap relasi. Erick mengatakan dirinya banyak menemukan kasus beberapa direksi BUMN membagikan suvenir mewah kepada relasi, yang bisa saja mengganggu kinerja BUMN.

"Kami larang karena perusahaan BUMN yang Tbk, biasanya mengapresiasi pemegang saham dengan suvenir. Memang ada yang nilainya tidak signifikan, tapi ada juga yang sampai bagi-bagi suvenir handphone," ujar Erick di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Erick menerangkan aturan larangan membagikan suvenir ini agar perusahaan BUMN bersih dan tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest).

"Apalagi kalau perusahaan BUMN-nya bukan terbuka. Perusahaan BUMN tertutup, di lingkungan dalam, bagi-bagi suvenirnya mewah-mewah. Saya melarang hal itu karena jangan sampai ada konflik kepentingan. Kementerian akan mengawasi pembagian barang-barang itu," tegasnya.

Aturan ini, kata Erick, sudah dituangkan dalam Surat Edaran baru. Kementerian BUMN telah menetapkan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Surat tersebut juga memaparkan salah satu strategi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja, dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara, sehingga harus mengoptimalkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun.

"Hal ini seiring peran BUMN sebagai institusi bisnis dan kepanjangan tangan pemerintah, yang bertujuan mensejahterakan masyarakat. Sehingga BUMN harus selalu berusaha meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sobat Erick Salurkan...
Sobat Erick Salurkan Sembako di Cipayung dan Cempaka Putih
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Erick Thohir Hadiri...
Erick Thohir Hadiri Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim Majelis Dzikir At-Thohir
Erick Thohir Ajak Keluarga...
Erick Thohir Ajak Keluarga BUMN Bersatu Hadapi Tantangan 2023
Erick Thohir Hadiri...
Erick Thohir Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir At-Thohir di Pangkal Pinang
Milad ke-22 ESQ, Ini...
Milad ke-22 ESQ, Ini Paparan Bijak Menteri BUMN Erick Thohir
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
37 menit yang lalu
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
1 jam yang lalu
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
1 jam yang lalu
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
1 jam yang lalu
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
1 jam yang lalu
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved