Heboh Perdagangan Benih Lobster, Ini Penjelasan KKP
A
A
A
JAKARTA - Rencana perdagangan benih lobster menghebohkan khalayak. Pasalnya saat Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan di era pertama pemerintahan Joko Widodo, Susi melarang ekspor dan perdagangan benih lobster.
Sedangkan, di era kedua pemerintahan Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana mencabut larangan ekspor benih lobster. Alasan dia, ada ribuan orang menggantungkan hidup dari benih lobster hingga kini. Mereka tidak bisa menunggu lama untuk menjadi pembudidaya lobster.
Terkait ramainya rencana ekspor dan perdagangan benih lobster di masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Berikut enam penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1. Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
3. Saat ini, KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar atau ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Sedangkan, di era kedua pemerintahan Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana mencabut larangan ekspor benih lobster. Alasan dia, ada ribuan orang menggantungkan hidup dari benih lobster hingga kini. Mereka tidak bisa menunggu lama untuk menjadi pembudidaya lobster.
Terkait ramainya rencana ekspor dan perdagangan benih lobster di masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Berikut enam penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1. Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
3. Saat ini, KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar atau ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
(ven)