19 Mobil Mewah dan 35 Moge Diamankan Bea Cukai Sepanjang 2016-2019

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:36 WIB
19 Mobil Mewah dan 35...
19 Mobil Mewah dan 35 Moge Diamankan Bea Cukai Sepanjang 2016-2019
A A A
TANJUNG PRIOK - Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah diamankan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

(Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Harley hingga Porsche Selundupan di Tanjung Priok )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. "Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (17/12/2019).

19 Mobil Mewah dan 35 Moge Diamankan Bea Cukai Sepanjang 2016-2019


Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp48 miliar.

Rinciannya pada 2016, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16-12-2016 sebagai sparepart.

Sedangkan pada 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar.

19 Mobil Mewah dan 35 Moge Diamankan Bea Cukai Sepanjang 2016-2019


Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW. Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar.

Sedangkan PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24-02-2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21-12-2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories.

Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Dengan manifest tertanggal 19-10-2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar.

Namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelundupan Rokok...
Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau, Ini Penjelasan Bea Cukai
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Menko Polkam Perkuat...
Menko Polkam Perkuat Sinergi Kementerian dan Lembaga untuk Berantas Penyelundupan
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Bea Cukai Kepri Limpahkan...
Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel Ke Kejaksaan
Berita Terkini
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 menit yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
9 menit yang lalu
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
32 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
46 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved