Tidak Terbukti Miliki Utang, BCK Minta Hakim Tolak Permohonan H Infrastructure Limited

Jum'at, 20 Desember 2019 - 03:43 WIB
Tidak Terbukti Miliki...
Tidak Terbukti Miliki Utang, BCK Minta Hakim Tolak Permohonan H Infrastructure Limited
A A A
JAKARTA - PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang kepada perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited. Hal itu diungkapkan BCK dalam sidang kesimpulan di Pegadilan Niaga Jakarta Pusat. Pernyataan BCK tersebut juga diperkuat dengan H Infrastructure Limited yang tidak bisa membuktikan adanya utang hingga akhir persidangan.

Karena tidak adanya bukti utang, BCK meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh H Infrastructure Limited. “Karena tidak terbukti, kami meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan pailit yang diajukan H Infrastructure Limited, dan membebankan biaya perkara ini kepada mereka," kata kuasa hukum BCK, Hendry M. Hendrawan dari kantor AKHH Lawyers kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Menurut Hendry, permintaan kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pailit tersebut sudah tepat. Karena selain tidak terbukti, H Infrastructure Limited juga bukan pihak yang melakukan Joint Operation Agreement (JOA) dengan BCK di proyek geothermal Karaha, Jawa Barat. Yang melakukan penandatanganan JOA dengan BCK pada 29 Januari 2015 lalu, adalah Hawkins Infrastructure Limited Representative Office.

Seperti diketahui, pada 2017, Hawkins Infrastructure Limited milik keluarga McConnell telah diakusisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur asal Australia. Lantas keluarga McConnell mendirikan perusahaan baru dengan nama H Infrastructure Limited. Karena tidak ada pengalihan perjanjian, maka joint operation BCK tetap dengan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office, bukan dengan H Infrastructure Limited.

Sesuai ketentuan hukum Indonesia, lanjut Hendry, Hawkins Infrastructure Limited Representative Office adalah kantor perwakilan dari Hawkins Infrastructure Limited sebagai suatu badan hukum yang terpisah, dan tidak sama dengan subjek hukum yang namanya H Infrastructure Limited yang dimiliki keluarga McConnel.

Tak hanya itu, H Infrastructure Limited juga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau tindakan hukum apapun di Indonesia karena mereka tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

"Dalam permohonan pailit ini, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya kreditur kedua sebagaimana syarat utama dalam mengajukan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004. Karena kreditur kedua yang diajukan H Infrastructure Limited tersebut juga tidak terbukti memiliki tagihan kepada BCK," tutur Hendry.

Bukan hanya kepada H Infrastructure Limited, BCK juga menegaskan pihaknya tidak memiliki utang Hawkins Infrastructure Limited Representative Office. Bahkan, berulang kali BCK meminta Hawkins Infrastructure Limited Representative Office untuk memberikan laporan keuangan yang di audit oleh auditor independen, namun sampai saat ini belum dipenuhi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar mengatakan menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelis akan mempelajari dalil-dalih dan kesimpulan tersebut dalam dua pekan ke depan. "Sidang berikutnya dengan agenda Putusan akan dilakukan 30 Desember 2019," kata Abdul Kohar menutup persidangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Paham Kondisi...
Lebih Paham Kondisi di Lutim, Hipso Tegaskan PT Vale Perhatikan Kontraktor Lokal
Diduga Terlibat Illegal...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
PT Vale Vaksin Ribuan...
PT Vale Vaksin Ribuan Karyawan hingga Pekerja Kontraktor
PT Vale Lakukan Rapid...
PT Vale Lakukan Rapid Test Massal untuk Karyawan dan Kontraktor
Membuka Peluang Baru,...
Membuka Peluang Baru, Kontraktor Terpercaya Kini Hadir di Surabaya
Dubes Denmark Kunjungi...
Dubes Denmark Kunjungi Solusi Bangun Indonesia dan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Cilacap
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
1 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
2 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
2 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
4 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Asetnya...
3 Negara yang Asetnya Disita China Karena Tidak Bisa Bayar Utang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved