Ribuan Perusahaan di Kota Tangsel Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 4.196 perusahaan dengan total 61.801 pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diklaim telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data itu, diambil berdasarkan yang masuk ke dalam wajiblapor.kemenaker.co.id. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel pun mengaku, pihaknya yang akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Sekretaris Disnaker Tangsel, Yanti Sari, pekerja di Tangsel harus mendapat jaminan ketenagakerjaan. Setiap perusahaan jasa konstruksi yang melakukan pekerjaan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Total pekerja kita yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada 61.801 orang dengan jumlah perusahaan 4.196. Terdiri dari laki-laki 37.868 orang, dan wanita 23.933," kata Yanti kepada SINDOnews, Kamis (19/12/2019).
Yanti mengaku, setiap perusahaan saat ini memiliki kewajiban mengisi data wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan di kementerian. Namun, saat ditanya apakah data tersebut valid, dia belum melakukan pengecekan.
"Saya belum tahu ya, sudah semuanya apa belum itu. Sebab jumlah perusahaan di Tangsel ini terus bertambah. Paling banyak yang bergerak di bidang jasa," sambungnya.
Sementara untuk pengawasan di bidang K3 atau Kesehatan Keselamatan Kerja bagi pekerja proyek, pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk pembinaan dan monitoring. Sedang pengawasan di provinsi.
"Untuk K3, kewenangan pengawasannya ada di provinsi. Kami sudah enggak bisa, sudah enggak punya kewenangan lagi. Tapi kalau untuk pembinaan, monitoring, kami bisa," ungkapnya.
Seperti dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja proyek gedung baru RSU Kota Tangsel, pada Rabu 18 Desember 2019. Pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu, diserahkan ke provinsi.
"Karena kewenangan K3 itu telah diambil alih oleh provinsi. Tetapi agar tidak putus hubungan dengan industri, maka kita ambil pembinaan dan monitoringnya. Untuk kasus kecelakaan kerja ini, kita normatif," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Kunto Baskoro, mengatakan data yang dimilikinya sangat berbeda dengan yang kini dipegang Disnaker.
"Sebenarnya sebegitu banyak proyek, apakah semua proyek itu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan? Untuk jasa konstruksi, jadi mereka tidak mendaftar secara nama, dan jumlah pekerjanya berapa, jadi open polish," jelasnya.
Dari total 4.196 perusahaan yang diklaim oleh Disnaker terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang telah terdaftar di cabang Tangsel hanya ada sekira 500 lebih saja, tidak sampai 1.000.
"Sekarang baru ada sekira 500 lebih proyek APBD yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau proyek gedung baru RSU Tangsel ini, sudah terdaftar sejak 2018 lalu. Sedang kami urus semua," paparnya.
Data itu, diambil berdasarkan yang masuk ke dalam wajiblapor.kemenaker.co.id. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel pun mengaku, pihaknya yang akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Sekretaris Disnaker Tangsel, Yanti Sari, pekerja di Tangsel harus mendapat jaminan ketenagakerjaan. Setiap perusahaan jasa konstruksi yang melakukan pekerjaan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Total pekerja kita yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada 61.801 orang dengan jumlah perusahaan 4.196. Terdiri dari laki-laki 37.868 orang, dan wanita 23.933," kata Yanti kepada SINDOnews, Kamis (19/12/2019).
Yanti mengaku, setiap perusahaan saat ini memiliki kewajiban mengisi data wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan di kementerian. Namun, saat ditanya apakah data tersebut valid, dia belum melakukan pengecekan.
"Saya belum tahu ya, sudah semuanya apa belum itu. Sebab jumlah perusahaan di Tangsel ini terus bertambah. Paling banyak yang bergerak di bidang jasa," sambungnya.
Sementara untuk pengawasan di bidang K3 atau Kesehatan Keselamatan Kerja bagi pekerja proyek, pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk pembinaan dan monitoring. Sedang pengawasan di provinsi.
"Untuk K3, kewenangan pengawasannya ada di provinsi. Kami sudah enggak bisa, sudah enggak punya kewenangan lagi. Tapi kalau untuk pembinaan, monitoring, kami bisa," ungkapnya.
Seperti dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja proyek gedung baru RSU Kota Tangsel, pada Rabu 18 Desember 2019. Pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu, diserahkan ke provinsi.
"Karena kewenangan K3 itu telah diambil alih oleh provinsi. Tetapi agar tidak putus hubungan dengan industri, maka kita ambil pembinaan dan monitoringnya. Untuk kasus kecelakaan kerja ini, kita normatif," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Kunto Baskoro, mengatakan data yang dimilikinya sangat berbeda dengan yang kini dipegang Disnaker.
"Sebenarnya sebegitu banyak proyek, apakah semua proyek itu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan? Untuk jasa konstruksi, jadi mereka tidak mendaftar secara nama, dan jumlah pekerjanya berapa, jadi open polish," jelasnya.
Dari total 4.196 perusahaan yang diklaim oleh Disnaker terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang telah terdaftar di cabang Tangsel hanya ada sekira 500 lebih saja, tidak sampai 1.000.
"Sekarang baru ada sekira 500 lebih proyek APBD yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau proyek gedung baru RSU Tangsel ini, sudah terdaftar sejak 2018 lalu. Sedang kami urus semua," paparnya.
(ven)