Bongkar Kasus Penyelundupan Besar, Sri Mulyani Janji Beri DJBC Bonus

Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:49 WIB
Bongkar Kasus Penyelundupan...
Bongkar Kasus Penyelundupan Besar, Sri Mulyani Janji Beri DJBC Bonus
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, bakal memberikan apresiasi kepada petugas Direktorat Jendral Bea Cukai yang berhasil membongkar kasus-kasus penyelundupan besar. Namun mantan direktur Bank Dunia itu tidak merinci, apresiasi seperti apa yang akan diberikan apakah berupa bonus atau mendapatkan promosi.

"Nanti saya tanyakan. Pastinya mereka akan mendapatkan recognize (pengakuan). Apresiasi pasti ada," ujar Menkeu Sri Mulyani usai melantik pejabat eselon di Fedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dalam pelantikan komite pengawas pajak, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional itu, ditegaskan olehnya perpindahan tugas tidak selalu sebagai hukuman atau promosi. Menurutnya pergantian atau mutasi dan promosi juga karena kebutuhan organisasi berdasarkan penilaian atas observasi dan evaluasi kinerja.

“Saya harap anda semua punya pola pikir dan perasaan siap melaksanakan tugas dengan menimba ilmu baru dan menggunakan ilmu dan pengalaman masa lalu untuk perbaikan birokrasi," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Motor gede dan sepeda Brompton itu diangkut menggunakan pesawat Garuda anyar yang baru diterbangkan dari pabriknya di Paris, Prancis. Total kerugian negara akibat penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Selanjutnya Bea Cukai kembali menggagalkan tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, selama kurun waktu 2016 hingga 2019. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka/mesin motor mewah disita dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar serta potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp48,82 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelundupan Rokok...
Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau, Ini Penjelasan Bea Cukai
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Menko Polkam Perkuat...
Menko Polkam Perkuat Sinergi Kementerian dan Lembaga untuk Berantas Penyelundupan
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Paket Souvenir
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
1 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
1 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
1 jam yang lalu
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
2 jam yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
2 jam yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved