Lindungi Masyarakat, Badan POM Perkuat Intensifikasi Pengawasan Pangan

Senin, 23 Desember 2019 - 14:08 WIB
Lindungi Masyarakat, Badan POM Perkuat Intensifikasi Pengawasan Pangan
Lindungi Masyarakat, Badan POM Perkuat Intensifikasi Pengawasan Pangan
A A A
JAKARTA - Badan POM menemukan pangan senilai Rp3,97 miliar tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama Desember 2019.

“Sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2019).

Penny mengatakan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan Badan POM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.

“Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” tegas Kepala Badan POM.

Permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti Air Minum dalam Kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya. Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Situasi ini menurut Penny seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/atau tidak layak dikonsumsi, antara lain pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).

Karena itu, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.

Sampai dengan 19 Desember 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.

“Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan),” ungkap Penny K. Lukito.

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019. Hal ini karena 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota telah aktif melakukan pengawasan untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus sejak dibentuk Agustus tahun lalu.

Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019.

Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara.

Jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan AMDK. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.

“Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung,” tukas Penny K. Lukito.

Dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan untuk tidak diedarkan. Selanjutnya terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses pro-justitia. Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.

Kepala Badan POM menegaskan Badan POM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan. Setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang keamanan pangan. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi dengan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa). “Pengawalan keamanan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat.” tutup Kepala Badan POM.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7405 seconds (0.1#10.140)