Kemenhub Himbau Masyarakat Tak Paksakan Lintasi Tol Layang

Senin, 23 Desember 2019 - 16:56 WIB
Kemenhub Himbau Masyarakat Tak Paksakan Lintasi Tol Layang
Kemenhub Himbau Masyarakat Tak Paksakan Lintasi Tol Layang
A A A
JAKARTA - Tingginya minat masyarakat untuk melintas di Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II selama beberapa hari terakhir tak dapat dihindari. Dalam kondisi normal jumlah kendaraan melintas mencapai 75 kendaraan/menit, sedangkan untuk kondisi padat dapat mencapai 100 kendaraan/menit.

Pada puncak periode Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, terjadi antrian di Tol Layang Japek II. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan bahwa antrian yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019) itu selain karena minat masyarakat yang cukup tinggi, juga karena adanya kepadatan tol elevated mendekati Km 48 akibat ada pertemuan dari tol layang dan tol Cikampek.

“Ada penyempitan lajur dari 6 lajur menjadi 4 lajur. Selain itu 500 meter sebelum pintu tol layang banyak bus dan truk yang mengambil di lajur 1 sehingga menghambat kendaraan golongan 1 yang akan masuk ke tol layang. Selain itu, di Km 50 ada rest area kecil kapasitas terbatas dan masyarakat banyak yang ingin masuk rest area sehingga terjadi perlambatan di bahu jalan,” kata Dirjen Budi.

Oleh karena itu, Dirjen Budi mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melewati jalan tol layang bila kepadatan lalu lintas mulai terlihat. “Kami juga minta bagi para pengguna jalan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan prima dan bensin masih mencukupi. Kami telah berkoordinasi dengan Jasa Marga selaku operator untuk melakukan patroli di tol layang mengenai persediaan BBM darurat bagi masyarakat yang kehabisan bensin saat berada di atas jalan tol layang,” imbau Dirjen Budi.

Usai mengunjungi tol layang tersebut pada minggu lalu, Dirjen Budi mengusulkan beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni:

1.Posisi Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) agar diatur supaya lebih jelas terbaca oleh pengemudi dan agar disediakan juga RPPJ yang disertai lampu penerangan jalan agar terbaca dengan jelas di malam hari;

2.Marka lama agar dihapus supaya tidak tumpang tindih dengan marka baru di area menuju akses masuk jalan tol layang di Km 10;

3.Pengaturan kembali lokasi _concrete barrier_ dan _water barrier_ untuk memudahkan pergerakan menuju akses masuk tol layang di Km 10;

4.Mensosialisasikan kembali pembatasan kecepatan (80 Km/jam) dan segera dipasang rambu batas kecepatan minimal dan maksimal (60-80 Km/jam) secara berulang, karena masih banyak kendaraan yang melaju di atas 80 km/jam;

5.Sosialisasi mengenai akses masuk ke tol layang yang di Jatiasih dan Rorotan karena sebagian orang masih mengira akses masuk hanya dari Cikunir (Km 10)
(atk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8096 seconds (0.1#10.140)