Kemenhub Himbau Masyarakat Tak Paksakan Lintasi Tol Layang

Senin, 23 Desember 2019 - 16:56 WIB
Kemenhub Himbau Masyarakat...
Kemenhub Himbau Masyarakat Tak Paksakan Lintasi Tol Layang
A A A
JAKARTA - Tingginya minat masyarakat untuk melintas di Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II selama beberapa hari terakhir tak dapat dihindari. Dalam kondisi normal jumlah kendaraan melintas mencapai 75 kendaraan/menit, sedangkan untuk kondisi padat dapat mencapai 100 kendaraan/menit.

Pada puncak periode Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, terjadi antrian di Tol Layang Japek II. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan bahwa antrian yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019) itu selain karena minat masyarakat yang cukup tinggi, juga karena adanya kepadatan tol elevated mendekati Km 48 akibat ada pertemuan dari tol layang dan tol Cikampek.

“Ada penyempitan lajur dari 6 lajur menjadi 4 lajur. Selain itu 500 meter sebelum pintu tol layang banyak bus dan truk yang mengambil di lajur 1 sehingga menghambat kendaraan golongan 1 yang akan masuk ke tol layang. Selain itu, di Km 50 ada rest area kecil kapasitas terbatas dan masyarakat banyak yang ingin masuk rest area sehingga terjadi perlambatan di bahu jalan,” kata Dirjen Budi.

Oleh karena itu, Dirjen Budi mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melewati jalan tol layang bila kepadatan lalu lintas mulai terlihat. “Kami juga minta bagi para pengguna jalan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan prima dan bensin masih mencukupi. Kami telah berkoordinasi dengan Jasa Marga selaku operator untuk melakukan patroli di tol layang mengenai persediaan BBM darurat bagi masyarakat yang kehabisan bensin saat berada di atas jalan tol layang,” imbau Dirjen Budi.

Usai mengunjungi tol layang tersebut pada minggu lalu, Dirjen Budi mengusulkan beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni:

1.Posisi Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) agar diatur supaya lebih jelas terbaca oleh pengemudi dan agar disediakan juga RPPJ yang disertai lampu penerangan jalan agar terbaca dengan jelas di malam hari;

2.Marka lama agar dihapus supaya tidak tumpang tindih dengan marka baru di area menuju akses masuk jalan tol layang di Km 10;

3.Pengaturan kembali lokasi _concrete barrier_ dan _water barrier_ untuk memudahkan pergerakan menuju akses masuk tol layang di Km 10;

4.Mensosialisasikan kembali pembatasan kecepatan (80 Km/jam) dan segera dipasang rambu batas kecepatan minimal dan maksimal (60-80 Km/jam) secara berulang, karena masih banyak kendaraan yang melaju di atas 80 km/jam;

5.Sosialisasi mengenai akses masuk ke tol layang yang di Jatiasih dan Rorotan karena sebagian orang masih mengira akses masuk hanya dari Cikunir (Km 10)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Perpanjang...
Kemenhub Perpanjang Sertifikasi Statutoria PT BKI
Antusiasme Warga Ikut...
Antusiasme Warga Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub
Menhub Dudy Lepas Keberangkatan...
Menhub Dudy Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Kemenhub
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang Langsa!, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Sebagai Tersangka Korupsi
Kemenhub: Truk Dilarang...
Kemenhub: Truk Dilarang Lintasi Ruas Tol dan Jalan Arteri H-5 Lebaran
Pendaftaran Mudik Gratis...
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap Kedua
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
40 menit yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
55 menit yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
1 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
1 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
2 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved